Beritakompas.com, Kapuas Hulu – Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, S.H telah melantik sebanyak 157 orang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menjadi pejabat fungsional, bertempat di Aula Kantor Camat Putussibau Selatan.Selasa (18/7/2023)
Adapun rincian pejabat yang di lantik terdiri dari, 69 orang bekerja pada jejaring Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu.
86 orang bekerja pada jejaring Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu dan dua orang bekerja pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
“Kata Bupati, sistem pengembangan karir ASN di Indonesia melalui dua jalur besar yaitu, karir pada jabatan struktural dan karir pada jabatan fungsional”, katanya.
Lanjut Bupati, saat ini kebijakan Pemerintah, sangat konsern terhadap keberadaan jabatan fungsional, hal ini dapat dilihat dengan adanya penyederhanaan birokrasi dimana untuk Pemerintah Kabupaten/Kota, pejabat struktural pengawas sebagian besar telah dikonversi kedalam jabatan fungsional”, sampainya.
Keberadaan jabatan fungsional dipandang akan lebih cepat memacu gerak birokrasi dan lebih fleksibel dalam penyelesaian pekerjaan organisasi.
Kemudian pada aspek pengembangan karir jabatan fungsional saat ini juga telah disederhanakan, untuk pengumpulan angka kredit sebagai syarat kenaikan pangkat hanya cukup dikonversi dari nilai kinerja atau SKP saja, sehingga tidak terlalu direpotkan pada urusan administrasi dan akan lebih fokus pada penyelesaian pekerjaan teknis sesuai fungsi yang dijalankan.
Beberapa kebijakan Pemerintah yang saya sampaikan tadi membuktikan bahwa jabatan fungsional saat ini telah menjadi primadona, karena disamping memiliki tunjangan jabatan yang nilainya relatif sama dengan jabatan struktural. Oleh karena itu, melalui pelantikan ini, Bapak/Ibu harus bangga menjadi seorang pejabat fungsional, dan kami sangat mendukung kehadiran jabatan fungsional dalam pengisian ruang-ruang Birokrasi di Pemerintahan Kabupaten Kapuas Hulu.
“Saya berharap kepada saudara saudari yang baru saja dilantik tidak hanya semata-mata murni melaksanakan peran dan fungsi sebagai pejabat fungsional, akan tetapi juga mampu bersinergi dalam rangka membantu unit organisasinya menjalankan fungsi-fungsi Pemerintahan”, pungkasnya.
(M.Isnaini)