2 Pengedar Narkotika Jenis Sabu Jaringan Antar Provinsi Berhasil Digagalkan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

banner 300600

Beritakompas.com, Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap 2 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Jaringan Antar provinsi

Pelaku diketahui berinisial DN (24) alamat Ds. Ngingas selatan kec.Waru kab. Sidoarjo, dan HH (33) alamat KTP. Tanjakan Kec. Mandalajati Kota Bandung ditangkap di Jl. Demang Lebar Daun, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang.Pada Kamis tanggal 29 Juni 2023, sekira pukul 12.15 Wib di kamar hotel wilayah kota Palembang Sumatera Selatan, Rabu.(26/072023)

Bacaan Lainnya
banner 300600

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce yang didampingi kasat narkoba, mengungkapkan, Berdasarkan penangkapan tersangka Pl, pada hari Jumat 26 Mei 2023, sekira pukul 06.30 Wib, TKP di Stasiun Malang kota lama JI. Trunojoyo 79 Kec. Klojen Kota Malang dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat ± 28.275 Gram.

“Selanjutnya Team Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melaksanakan pengembangan Pada Hari Kamis tanggal 29 Juni 2023, sekira pukul 12.15 Wib di kamar hotel wilayah kota Palembang Sumatera Selatan,dilakukan penangkapan terhadap tsk. DN dan tsk HH.”tuturnya.

Pada saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) koper yang berisikan 33 bungkus teh cina warna kuning merk GUANYINWANG yang diduga narkotika jenis sabu berat keseluruhan ± 33.928 gram berikut pembungkusnya, 2 koper warna merah muda dan 1 koper warna biru: Uang sebesar Rp. 6.600.000, 2 Dompet. 7 KTP palsu; Timbangan elektrik.2 Hp merk realme,1Hp merk samsung, Buku catatan pengiriman barang narkotika jenis sabu.

Dan rencananya untuk dibawa dan dikirim ke kota Surabaya jawa timur namun sudah dapat digagalkan oleh team Satrersnarkoba Polrestabes

Selanjutnya tersangka DN dan HH beserta barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya ke 2 tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup,”pungkasnya.

Penulis : Badwi 

Pos terkait

banner 300600 ------------------------------------------------ banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *