Ada Apa Dengan Polres Probolinggo, Kenapa Banyak Pelapor Tidak Percaya Sehingga Harus Bersurat Pada Kapolri

banner 300600

Beritakompas.com, Probolinggo – Beberapa bulan lalu publik dihebohkan terkait kasus hilangnya pupuk subsidi ilegal 7,1 Ton yang diduga diselundupkan dari luar daerah yang disimpan di KUD Desa Sogaan kecamatan pakuniran yang sudah diketahui oleh Polsek setempat, Sehingga membuat Juned St mengambil langkah untuk bersurat pada Propam Mabes Polri dan Propam Polda Jatim Pada Tanggal 20 Mei 2023.

Pengaduan yang dilakukan Juned St mengenai kinerja oknum Aph Polsek Pakuniran dan oknum penyidik tipidter Polres Probolinggo dalam hal menangani laporan dugaan penimbunan pupuk subsidi yang didatangkan dari luar daerah, namun sebelum APH mengamankan pupuk subsidi ilegal tersebut barang sudah tidak ada. yang mana sampai detik ini para pelaku yang diduga menghilangkan barang tersebut masih belum juga di tetapkan tersangka, bahkan menurut Juned St, dalam penyidikan pihak Polres sudah memanggil saksi-saksi dan para terduga pelaku penimbunan dan penghilangan pupuk ilegal. Bahkan pemilik tempat pupuk subsidi ilegal yang didatangkan dari luar daerah sudah ditetapkan tersangka.

Kasus dugaan penimbunan pupuk di desa Sogaan dan hilangnya barang tersebut di duga melibatkan banyak pihak kok seakan-akan hilang tanpa jejak, jangan sampai publik berfikir negatif terhadap APH yang menangani kasus itu, pemiliknya sudah ditetapkan tersangka namun hanya sebagai tahanan luar oleh Mapolres Probolinggo beberapa waktu lalu dan sampai sekarang status tersangkanya tidak jelas. Pupuk subsidi ilegal yang disimpan di gudang 7,1 ton yang didatangkan dari luar daerah (Pulau Madura), namun BB yang ditemukan dan yang diamankan oleh Polres hanya 1,6 ton.

Sisa dari pupuk ilegal yang belum ditemukan hingga sekarang masih sisa 5,5 ton, Sangat ironis penegakkan hukum di wilayah Polres Probolinggo ini, Semua terduga pelaku dan otak intelektual dalam penghilangan pupuk ilegal tersebut masih berkeliaran diluar sana, tutur Juned st kepada awak media dengan nada geram.

Dari adanya beberapa kasus yang di tangani Mapolres Probolinggo tanpa kepastian hukumnya, kini giliran ketua LSM AMPP H. Lutfi Hamid meminta Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penyelidikan kasus dugaan penelantaran perkara dan menghilangkan barang bukti ( BB ) pelapor atas nama Syamsul Arifin tgl 9 April 2015 , dengan LP no 3/4/2015, dan LP no 30/2/2016 di Mapolres Probolinggo. Hingga saat ini sudah 8 tahun sampai sekarang terhadap dua laporan polisi tersebut tidak kunjung mendapatkan kepastian hukum seperti sp3 maupun sampai dimana kejelasan kasus hukumnya.

Barang bukti atas perkara tersebut berupa kayu jati dan mesin pemotong kayu yang disita penyidik waktu itu, namun pelapor tidak diberi tau perihal keberadaannya saat ini, sehingga ada dugaan kuat BB sudah dihilangkan, Padahal perihal kasus laporan tersebut, penyidik sudah berkali kali menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ( SP2HP ) kepada pelapor.

Ketua LSM AMPP H Lutfi Hamid melayangkan surat ke Kapolri tertanggal 10/8/2023, menilai langkah itu diperlukan lantaran kasus dugaan penelantaran perkara dan menghilangkan BB yang diduga melibatkan oknum anggota Polres Probolinggo, oleh karenanya, kata dia paling tepat membentuk tim khusus yang harus dipimpin oleh jendral bintang empat atau Kapolri, ujar kepada media.

Lebih lanjut Lutfi Hamid menegaskan, pembentukan timsus ini harus melibatkan pihak eksternal seperti Kompolnas, Kadivpropam Polri, Kadivpropam Polda, Kasipropam Polres Probolinggo, dan Kanit Paminal serta Kanit Provost Polres Probolinggo, agar supaya penanganan kasus ini berjalan transparan dan jika ada pelanggaran terhadap anggota polres Probolinggo, segera dilaksanakan sidang etik biar ada efek jera, ucapnya.

(Tim)

Pos terkait

banner 300600 ------------------------------------------------ banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *