Beritakompas.com, Sampit, Kalteng – Salah seorang yang mengaku sebagai pengelola parkir diarea Pusat Peebelanjaan Mentaya berinisial Z 40 telah dipanggil pihak Kejaksaan Negeri Sampit, saya sudah beberapa kali dipanggil ke Kejaksaan Negeri Sampit, dimintai keterangan seputaran setoran kepada pihak Dinas Perhubungan, katanya.
Padahal banyak yang tidak setor ke Dishub tidak satu dua pemenang lelang yang lambat bayar, atau tidak bayar, kenapa hanya empat orang saja yang dipanggil Kejaksaan untuk dimintai keterangan termasuk saya, kata seorang pengelola parkir yang perawakan gempal.
Memang benar kalau sudah mendapatkan kontrak mengelola parkir tidak tau itu untung dan ruginya intinya harus tetap dibayar sesuai kesepakatan awal kepada Dishub Kotim ubgkapnya Selasa 04/07/2023.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Oabupaten Kotawaringin Timur, H Suparmadi, ketioa dihubungi media ini melalui pesan Whtasapp, Rabu 06/07/2023 sekira pukul 12.00. Wib terkait adanya pengelola parkir diarea PPM yang dipanggil pihak Kejaksaan Negeri Sampit, sangat disayangkan yang bersangkutan tidak ada balasan hingga berita ini diterbitkan.
(Karyani)