Polres Probolinggo Amankan Tersangka Pengedar Narkoba di Sumber Anyar Paiton

berita-compasnews.com

Berita-compasnews.com, Bangkalan - Satnarkoba Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba, disebuah Kamar Kost di Desa Sumber Anyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Tersangka berusia 33 tahun itu yakni SH, warga Desa Alas Kandang Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo.

Baca juga: Oknum Anggota Polri Dilaporkan atas Dugaan Kasus Penggelapan Mobil dan Handphone di Probolinggo

Ia dibekuk petugas dengan barang bukti 8,25 gram sabu.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi mencurigakan di Kost daerah Sumber Anyar Paiton.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga didapatkan informasi bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh SH.

Baca juga: Polres Probolinggo Pasang Police Line, Akses ke Air Terjun Madakaripura Ditutup Sementara

"Kami dapat informasi bila SH sedang berada di kostnya sehingga anggota bergerak ke lokasi untuk mengamankannya," kata Kasat Narkoba, Rabu (8/1/2025).

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dikamar kost SH dan ditemukan 16 plastik klip sabu dengan berat total 8,25 gram yang ditaruh dalam dompet warna abu - abu hitam.

Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa petugas menuju polres guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Ruas Tol Prosiwangi Dibuka Fungsional Polres Probolinggo Siapkan Pos Pelayanan di Exit Tol

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumanya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkas AKP Nanang.

(Juned)

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru