Masa Berlaku SIM Habis Saat Cuti Bersama dan Tahun Baru Imlek 2025, Kasat Lantas Polres Sampang Berikan Kesempatan.

berita-compasnews.com

Berita-compasnews.com, Sampang - Menanggapi libur pada 27 Januari 2025 serta cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 pada 28 hingga 29 Januari 2025, Satlantas Polres Sampang memberikan kesempatan baik bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama periode tersebut.

Kasatlantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi, S H, menjelaskan bahwa pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir antara 27 hingga 29 Januari 2025, dapat memperpanjang SIM pada periode 30 Januari hingga 3 Februari 2025.

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal yang disebutkan, tidak perlu khawatir, karena perpanjangan masih bisa dilakukan dalam waktu yang telah ditentukan,” kata AKP Sigit Ekan Sahudi (26/1/2025).

AKP Sigit Ekan Sahudi, juga mengingatkan agar pemilik SIM segera mengurus perpanjangan setelah libur berakhir, mengingat banyak orang cenderung mengurusnya setelah liburan panjang.

Namun, mantan KRI Satpas Colombo Polda Jatim, jika pemegang SIM tidak memperpanjang dalam periode yang telah ditetapkan, mereka akan diminta untuk melalui prosedur pembuatan SIM baru.

“Manfaatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM agar tidak perlu mengajukan permohonan pembuatan SIM baru,”pungkasanya.

Taufik Kabiro

Editor : Taufik

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru