Tim Unit Reskrim Polsek Dawan Ungkap Cubis di Wilayah Dawan

berita-compasnews.com

Berita-compasnews.com, Klungkung. Bali - Jajaran dari Unit Reskrim Polsek Dawan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda I Komang Sandiarsa berhasil mengungkap kasus tindak pencurian biasa (cubis ) yang terjadi di Banjar Tribuana, Kusamba Dawan, Klungkung Rabu (12/3/2025).

Kasus cubis ini berawal Pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 04.00 wita korban I Ketut Landep (42) yang beralamat di Dusun Belatung Desa Persinggahan menaruh tembakau sebanyak 6 kampil serta 3 dus di depan toko milik I Wayan Nurata di Banjar Tribuana Desa Kusamba, dimana tembakau tersebut baru datang dari Lombok.

Baca juga: Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Pamekasan 5 Tersangka Diamankan

Kemudian sekitar pukul 09. 30 wita, dia hendak mengambil tembakau tersebut dan setelah dihitung ternyata sudah hilang 1 kampil (45 kg) atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Dawan untuk ditangani lebih lanjut.

Baca juga: Bobol Motor Korban, Satreskrim Polres Bangkalan Tangkap Pelaku Modus Sindikat Curanmor Asal Tragah

Berdasarkan laporan tersebut Tim unit Reskrim Polsek Dawan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan saksi saksi di sekitar TKP dan menganalisa rekaman CCTV. berdasarkan hasil analisa tersebut akhirnya didapatkan ciri ciri pelaku dan kemudian dipadukan dengan bahan keterangan saksi saksi sehingga identitas pelaku dapat diketahui dimana pelaku berasal dari Karangasem.

Kemudian Tim bergerak ke wilayah Karangasem dan akhirnya Pelaku IWS alias Saplar (42) yang beraksi seorang diri berhasil diamankan dirumahnya di Tenganan Dauh Tukad, Karangasem.Pelaku mengakui perbuatanya dan tembakau telah dijual di Daerah Ulakan Karangasem.

Baca juga: Ungkap Judol Polda Bali Tetapkan 10 Tersangka

Daeng

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru