Berita-compasnews.comJakarta Barat, Polsek Tambora Jakarta Barat berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Selasa (6/5/2025).
Kedua pelaku berinisial A (39) dan U (43) diketahui merupakan residivis kasus serupa yang sudah berulang kali beraksi.
Baca juga: Sidak Pasar Jelang Nataru: Polres Seruyan Klaim Stok Aman, Publik Diminta Tetap Waspada
Kanit Reskrim Polsek Tambora, Iptu Sudrajat Djumantara, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat tim patroli kewilayahan mencurigai gerak-gerik dua pria di jalan.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa, 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hijau, satu buah kunci letter T dan lima anak kunci Letter T yang biasa digunakan untuk melakukan pencurian motor.
"Hasil interogasi mengungkapkan bahwa keduanya telah tiga kali melakukan aksi pencurian sepeda motor, termasuk milik korban bernama Citra di kawasan Jl. Krendang Tengah I, Tambora, Jakarta Barat," ujar Iptu Sudrajat, Rabu, 7/5/2025.
Baca juga: Patroli Gabungan Tingkatkan Keamanan di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai
Kedua pelaku mengaku menjual motor hasil curian kepada seseorang berinisial SE (DPO) di wilayah Serang.
Saat ini, pihak kepolisian masih memburu pelaku penadah tersebut.
Baca juga: Salut, Polres Pacitan Berhasil Pulihkan Akun WhatsApp Korban Peretasan
Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Wawan N
Editor : Taufik