Warga Senang Kepada Petugas Satpas SIM Colombo Surabaya, Beri Arahan Sebelum Pemohon Uji Praktik SIM

berita-compasnews.com

Beritakompas.com || Surabaya - Salah satu proses dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah ujian teori dan praktik. Masyarakat harus lolos dua tahap ini sebelum bisa mengantongi SIM.Ujian teori dan praktik SIM ini banyak dikeluhkan oleh pemohon karena dianggap sulit. Namun begitu, saat ini ada ketentuan kepolisian yang dapat membantu memudahkan proses itu.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Peraturan ini diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 8 Februari dan sudah diundangkan sejak 17 Februari 2023

Baca juga: Lahirkan Pemimpin Polri Masa Depan, STIK Wisuda 289 Lulusan S1, S2, dan Doktor Ilmu Kepolisian

Dalam aturan tersebut, salah satu upaya membantu pemohon adalah mendapat pencerahan dari petugas sebelum ujian teori. Hal ini tercantum dalam Pasal 14 ayat (3).

Petugas Satpas Colombo Polrestabes Surabaya tetap semangat berikan Pencerahan kepada pemohon SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memberikan materi pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas, teknis dasar, Ranmor, cara mengemudikan Ranmor, tata cara berlalu lintas, serta kecelakaan lalu lintas, demikian bunyi Pasal 14 ayat (4).

Selain itu, petugas Satpas Colombo Polrestabes Surabaya AIPTU Slamet, tetap semangat sebelum ujian praktik, pemohon diberi kesempatan melakukan uji coba paling banyak dua kali sebelum menjalani ujian praktik.

[caption id="attachment_7883" align="alignnone" width="300"] Petugas Satpas Colombo Polrestabes Surabaya, AIPTU Slamet saat berikan materi ujian praktik kepada pemohon SIM C.[/caption]

Pantauan di lokasi, media Beritakompas.com, para pemohon SIM duduk tertib di kursi untuk menunggu panggilan ujian praktik. Kemudian setelah pemohon dipanggil Muhammad Khoirul, petugas Satpas SIM AIPTU Slamet, memberi arahan mengenai aturan dalam ujian praktik.

"Tahap selanjutnya, pemohon diizinkan untuk memulai ujian praktik, manuver ujian praktik SIM sudah berbeda dari ujian-ujian sebelumnya karena sudah menghapus manuver zigzag dan angka delapan dari soal ujian,"kata AIPTU Slamet, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: Sang Macan Utara Resmi Pimpin Pemuda Indonesia Kenjeran

Masih kata dia, Jadi setiap ada garis kuning atau putih itu peserta uji harus berhenti. Para peserta ujian SIM juga dilarang menabrak patok hitam-putih di lintasan ujian praktik.

"Ketika berhenti di bendera tanda stop, maka pemohon SIM harus menurunkan kaki kiri dan menoleh ke belakang. Kemudian ketika berjalan, kaki harus berada di pijakan, tidak boleh menggantung," ujarnya.

Lanjut AIPTU Slamet, kemudian dari start awal sampai finish harus mengikuti tanda arah putih tidak boleh keluar jalur. Setelah berhasil dengan ujian praktik, maka pemohon SIM bisa langsung mengambil SIM di loket lantai dua.

"Minimal kecepatan 30 km/jam, ada tulisan rem sebagai tanda atau rambu, untuk berhenti tetap di tulisan stop. Sebagi informasi, Korlantas Polri resmi meluncurkan Buku Ujian SIM C dan SIM A berisi kisi-kisi ujian teori berjumlah 65 nomor,"ungkapnya.

Baca juga: Polri Mutasi 108 Pati dan Pamen pada Mei 2026, Sejumlah Kapolda dan PJU Mabes Berganti

Slamet menambahkan, selanjutnya dari start awal sampai finish harus mengikuti tanda arah putih tidak boleh keluar jalur. Setelah berhasil dengan ujian praktek, maka pemohon SIM bisa langsung mengambil SIM di loket yang sudah disediakan.

"Untuk kecepatan minimal 30 km/jam, ada tulisan rem sebagai tanda atau rambu, untuk berhenti tetap di tulisan stop," pungkas AIPTU Slamet petugas Satpas Colombo Satlantas Polrestabes Surabaya.

(Bairi)

Editor :

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru