Aksi Liar Debt Collector Tagih Hutang Piutang Dengan Kekerasan Masih Terjadi di Kota Surabaya 

berita-compasnews.com

Berita-compasnews.com, Surabaya - Sejumlah Debt Collector (DC) dari PT Raflesya Janet Abadi dilaporkan ke Unit SPKT Polrestabes Surabaya karena menagih hutang dengan cara mengintimidasi, menganiaya, dan pemukulan, kepada pemilik hutang.

Korban penganiayaan tersebut adalah Ahcmad Rizky Kurniawan Warga Jl.Rangkah Surabaya.

Baca juga: SYAIYADI Geram Dengan Tindakan Ilegal Debt Collector, Unit Korban Diambil Secara Manipulasi

Kepada wartawan, ia menyampaikan mendapat kekerasan fisik, yaitu kejadian awal diajak bertemu oleh DC (Debt Collector) di salah satu warkop di daerah Wonosari Surabaya, lalu di giring ke Kantor PT.Raflesya Janet Abadi beralamat di Jl Purwodadi II No.27, Surabaya.

Sesampai disana Lalu korban mengalami intimidasi dan pemukulan lalu di banting dan di desak agar menyerahkan kendaraan motor, oleh karyawan DC PT Raflesya Janet Abadi di tempat kejadian yang beralamat di Jl Purwodadi II, Sabtu 28-Juni-2025.

Baca juga: Polres Pasuruan Sukses Jamin Kelancaran Aksi Buruh dari Start hingga Finish

Moh.Sumriyadi, S.H. Dan Farid Firmansyah selaku Kuasa Hukum dan Penasehat Hukum korban menyatakan bahwa menyanyangkan sikap DC PT.Raflesya Janet Abadi, yang hal ini bertindak dengan cara intimidasi dan kekerasan.

Apapun alasannya, melakukan tindak kekerasan fisik tidak dapat dibenarkan oleh hukum, “Klien Kami memang memiliki tunggakan hutang Kepada PT.Kredivo Indonesia, dalam hal ini Klien Kami belum bisa membayar karena memang belum memiliki uang, karna klien kami ini memang sehari-hari sebagai kurir shopee,akan tetapi klien kami akan kooperatif dan akan melaksanakan kewajiban untuk melunasi tunggakan hutang kepada PT.Kredivo Indonesia", Ucap Kuasa Hukum Korban.

Baca juga: Dibulan Suci Ramadhan Kapolres Klungkung Gelar Aksi Sosial Berbagi Takjil Dengan Masyarakat

Dalam hal ini korban langsung melaporkan kasus pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam PASAL 170 KUHP Dan ATAU PASAL 351 KUHP dalam hal ini yang menimpa diri nya, yang dilakukan oleh DC PT.Raflesya Janet Abadi Kepada Polrestabes Kota Surabaya, dengan LP Nomor:LP/B/656/VI/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Hary

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru