Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Pamekasan 5 Tersangka Diamankan

berita-compasnews.com

Berita-compasnews.com, Pamekasan - Polres Pamekasan Polda Jatim menangkap 5 (lima) tersangka dari Empat kasus berbeda pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kelima tersangka tersebut masing-masing inisial M, SRF, MHB, AML, dan SS.

Baca juga: Jelang Ramadhan Polres Pamekasan Gelar Razia Miras

Dari Kelima tersangka tersebut, Satu di antaranya, yakni SRF ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan, karena kasus penggelapan motor.

“Tersangka M ditangkap akibat aksi curanmor berupa motor Suzuki Smas Hitam bernopol M 3904 BL di Desa Palengaan Dhaja, Palengaan, Pamekasan,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Dony Setiawan, Jum’at (1/8/2025).

Dalam kasus tersebut, terdapat satu tersangka lain selain M, yakni inisial SHD yang bertindak mengawasi keadaan sekitar saat aksi curanmor di Desa Palengaan Dhaja, Palengaan, Pamekasan.

"Saat ini SHD berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata AKP Doni.

Kasus kedua dengan tersangka SRF yang beraksi di Desa/Kecamatan Pakong, Pamekasan.

Baca juga: Sambut Hari Kemerdekaan RI ke - 80 Brimob Polda Jatim Berbagi 2000 Bendera Merah Putih di Pamekasan

"Dari tersangka ini kita amankan 1 unit motor Honda NF hitam dengan nopol M 2152 AP, beserta sebuah BPKB motor curian,” ungkapnya.

Dalam kasus ketiga, Polisi menangkap dua tersangka berinisial MHB dan AML yang beraksi di Desa Ceguk, Tlanakan, Pamekasan.

“Dari tersangka ini kita amankan 2 unit motor, masing-masing Honda Beat Merah Putih bernopol M 6533 BO, dan Honda Beat Hitam dengan nopol M 8835 CS yang digunakan sebagai sarana pencurian,” jelasnya.

Sementara itu tersangka inisial SS ditangkap pasca beraksi di teras rumah warga di Desa Pegagan, Pademawu, Pamekasan.

Baca juga: Polisi Berhasil Ungkap Beras Oplosan Sehari Produksi 14 Ton Pemilik Pabrik di Sidoarjo Jadi Tersangka

"Dari tersangka ini kita amankan 1 unit motor Astrea 98 Hitam bernopol M 3313 AK, serta sebuah BPKB motor Yamaha Vega hasil curian,” pungkasnya.

Akibat kasus tersebut, para tersangka terancam Pasal 362 dan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai peran dan kasus masing-masing.

(Badwi)

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru