Hakim MA Menghukum 3 Tahun Penjara Terhadap Kho Handoyo, PH Korban Berharap TPPU Ditelusuri

berita-compasnews.com

Beritakompas.com || Surabaya - Hakim Mahkamah Agung yang diketuai, Dr. Suhadi menjatuhkan pidana terhadap Kho Handoyo Santoso Warga Komplek San Antonio Pakuwon City Surabaya dengan putusan 3 tahun penjara. Putusan Mahkamah Agung itu diketahui pada 04 Mei 2023.

Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menghukum Terdakwa Kho Handoyo Santoso 4 Tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 3 tahun penjara.

Baca juga: Sang Macan Utara Resmi Pimpin Pemuda Indonesia Kenjeran

Mengadili Permohonan Kasasi Penuntut Umum membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomer 1044/Pid/2022/PT SBY tanggal 15 November 2022 yang membatalkan Putusan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 09 September 2022 dengan nomer perkara 1205/pid B/2022/PN SBY.

Menyatakan Terdakwa Kho Handoyo Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun

Baca juga: PRO SURAMADU Rayakan Satu Tahun Pengukuhan, Perkuat Soliditas dan Luncurkan Program Ambulans untuk Warga

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Jaksa Penuntut Umum Darmawati Lahang, Dari Kejaksaan Tinggi Jawa-Timur, dikonfirmasi melalui WathApp, terkait kelanjutan hukum terdakwa Kho Handoyo, hingga berita naik, belum ada tanggapan. Begitupun Kasipenkum, Windhu Sugiarto, SH.MH, Ditanya, apakah pihak Kejati sudah melakukan penahanan dan atau pemanggilan secara patut terhadap terdakwa, pun tidak ada jawaban.

Terpisah Atas putusan Mahkamah Agung tersebut Pengacara Korban Elanda Sujono, Jance Leonard Sally, SH. Mengatakan bahwa putusan itu sudah diketahuinya sejak 3 bulan lalu, dan belum mendapat kabar untuk kelanjutannya,"sudah saya terima salinan putusan dari MA itu mas," katanya. Sabtu (02/08/2023).

Baca juga: Tasyakuran Sambut Tahun Baru 2026, Kelas XI IPS 5 SMAN 4 Surabaya

Masih kata Jance, Setelah putusan kasasi pidana itu dilaksanakan, "Kami akan mempelajari kemungkinan menelusuri dugaan adanya tindak pidana pencucian uang serta ajukan gugatan perdata termasuk pula sita jaminan terhadap aset-aset yang ada hingga kerugian klien kami tercover dengan baik, "paparnya.

(RI)

Editor :

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru