Berita-compasnews.com, Pasuruan – Menanggapi pemberitaan yang sempat viral terkait dugaan mandeknya penanganan kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Kejayan, pihak Polsek Kejayan akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Kepolisian menyatakan bahwa perkara tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau penyelesaian secara kekeluargaan.
Kapolsek Kejayan menjelaskan, laporan yang tercatat dalam STPL Nomor STPL/17a/X/2020/SPKT/Polsek Kejayan itu telah melalui proses mediasi antara pihak pelapor dan terlapor. Dalam proses tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara di luar persidangan dengan pertimbangan tertentu, termasuk adanya itikad baik dan kesepakatan bersama.
“Perkara tersebut tidak dihentikan tanpa proses. Kami telah memfasilitasi mediasi sesuai mekanisme restorative justice, dan kedua pihak sepakat berdamai,” ujar perwakilan kepolisian saat dikonfirmasi.
Menurutnya, penyelesaian melalui restorative justice dilakukan mengacu pada ketentuan internal kepolisian yang memberi ruang penyelesaian perkara tertentu di luar jalur litigasi, sepanjang memenuhi syarat formil dan materil. Dalam kesepakatan tersebut, disebutkan adanya penggantian kerugian serta pernyataan damai yang ditandatangani para pihak.
Terkait polemik tidak diterimanya SP2HP oleh pelapor, pihak kepolisian menyatakan akan melakukan evaluasi administrasi guna memastikan setiap tahapan proses berjalan sesuai prosedur dan terdokumentasi dengan baik.
Baca juga: Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita untuk Stabilikan Harga
“Kami terbuka terhadap kritik dan masukan. Jika ada kekurangan dalam penyampaian administrasi, itu menjadi bahan evaluasi kami ke depan,” tambahnya.
Sementara itu, jajaran Polres Pasuruan memastikan akan melakukan supervisi internal untuk memastikan seluruh penanganan perkara di tingkat sektor berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Baca juga: Polres Pasuruan Bongkar Tambang Sirtu Ilegal di Purwosari
Dengan adanya klarifikasi ini, kepolisian berharap tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat serta menegaskan komitmen institusi dalam menangani setiap laporan secara proporsional, baik melalui jalur hukum maupun mekanisme penyelesaian berbasis keadilan restoratif.
Hingga saat ini, pihak kepolisian menyatakan perkara tersebut telah dinyatakan selesai berdasarkan kesepakatan para pihak dan tidak berlanjut ke tahap penuntutan.
Editor : Badwi