Berita-compasnews.com,BENGKAYANG,KALBAR – Proyek infrastruktur strategis yang dibiayai dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp250 miliar di Kabupaten Bengkayang kini menyisakan aroma skandal yang menyengat. Fokus sorotan tertuju pada CV Bengkayang Karsa Utama (BKU), perusahaan yang diduga berperan sentral dalam memuluskan pembangunan proyek-proyek tersebut, namun kini justru meninggalkan jejak kelam berupa dugaan penggelapan pajak.
Pola "Manis di Awal, Pahit di Akhir", Investigasi lapangan menunjukkan bahwa CV BKU memiliki rekam jejak yang sangat mencurigakan. Selama fase pengerjaan proyek-proyek dana PEN yang tersebar di berbagai titik di Kabupaten Bengkayang, perusahaan ini tampak begitu digdaya. Diduga, CV BKU merupakan aktor kunci yang mendapatkan akses istimewa untuk memuluskan proyek-proyek strategis daerah tersebut.
Namun, begitu proyek-proyek infrastruktur tersebut selesai, CV BKU justru seolah "kabur" dari tanggung jawab utamanya terhadap negara, yakni kewajiban perpajakan. Hingga Juni 2026, fasilitas industri yang menjadi bukti eksistensi perusahaan tersebut di Desa Belimbing, Kecamatan Lumar, tampak terbengkalai. Perusahaan ini diduga kuat telah melakukan penggelapan pajak dengan tidak menunaikan kewajiban fiskalnya setelah mengantongi keuntungan dari proyek-proyek pemerintah.
Ironi di Balik Beban APBD dan Rakyat, Yang lebih menyakitkan bagi masyarakat adalah standar ganda yang dipraktikkan pemerintah daerah. Di saat masyarakat Kabupaten Bengkayang harus memikul beban utang dana PEN yang dipotong langsung dari APBD setiap tahunnya, kebijakan pemerintah justru terasa sangat menindas. Masyarakat kecil terus dibebani dengan kenaikan pajak yang berkedok "penyesuaian", sementara CV BKU yang diduga menunggak pajak hingga miliaran rupiah justru dibiarkan melenggang tanpa tindakan tegas.
Apakah keadilan telah mati di Bengkayang? Rakyat diperas untuk menambal kas daerah, sementara pengusaha nakal yang diduga memiliki "backing" kuat justru diberi karpet merah untuk mengemplang pajak.
Dugaan Perlindungan Oknum Petinggi Daerah, Pertanyaan besarnya: Mengapa negara seolah tidak berkutik? Meskipun surat teguran dan peringatan telah dilayangkan, tidak ada tindakan nyata—seperti penyegelan atau eksekusi hukum—yang dilakukan pemerintah daerah terhadap CV BKU.
Banyak pihak menduga adanya "payung pelindung" dari oknum petinggi di lingkungan Pemkab Bengkayang. Kuat dugaan, kelumpuhan birokrasi dalam menindak CV BKU adalah buntut dari keterlibatan pejabat tinggi daerah yang memiliki kepentingan bisnis atau politik di balik layar. Fenomena ini menciptakan kesan bahwa CV BKU berada di atas hukum, kebal terhadap sanksi, dan mendapatkan perlindungan khusus yang menghambat proses penegakan aturan.
Tuntutan Publik, Masyarakat mendesak agar :
1. Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan audit investigatif terhadap aliran dana proyek PEN yang dikerjakan CV BKU.
2. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) segera melakukan penagihan paksa dan memeriksa kepatuhan pajak perusahaan ini.
3. Kementerian ATR/BPN meninjau ulang legalitas pemanfaatan lahan oleh CV BKU di Desa Belimbing.
Publik kini menunggu keberanian negara untuk bertindak. Apakah hukum akan kembali tajam ke atas, ataukah CV BKU akan terus dibiarkan melenggang dengan membawa lari kewajiban pajaknya di bawah bayang-bayang perlindungan oknum penguasa, sementara rakyat kecil terus dipaksa membayar biaya "penyesuaian" pajak?
Komitmen Kawal Keadilan, Redaksi Berita-compasnews.com berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami tidak akan berhenti menyuarakan ketimpangan ini demi menjaga hak-hak masyarakat Kabupaten Bengkayang dan memastikan bahwa setiap sen uang negara serta pajak dikelola dengan transparan.
Sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami menjunjung tinggi hak jawab dan hak koreksi. Oleh karena itu, Berita-compasnews.com membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait, baik jajaran Pemerintah Kabupaten Bengkayang, pihak perusahaan CV Bengkayang Karsa Utama (BKU), maupun instansi berwenang lainnya, untuk memberikan klarifikasi atau sanggahan resmi atas temuan ini.
Kami berharap pihak-pihak terkait dapat kooperatif demi terangnya kebenaran di mata publik.
Editor : Kusnadi