Dalam Dua Pekan, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba

Reporter : Badwi

Berita-compasnews.com, Tanjung Perak – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu hanya dua pekan sepanjang Juli 2026, petugas berhasil membongkar tiga jaringan peredaran narkotika dan mengamankan empat tersangka dalam serangkaian operasi di sejumlah lokasi di Kota Surabaya.

Dari pengungkapan tiga kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 22,76 gram sabu serta 2 butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan. Selain narkotika, turut diamankan sejumlah barang bukti pendukung seperti timbangan digital, telepon genggam, tas selempang, dompet, plastik klip kosong, hingga perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Baca juga: Komitmen Transparansi, Satres Narkoba Polrestabes Surabaya Musnahkan Barang Bukti 469 Perkara Restorative Justice

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dan komitmen jajarannya dalam mempersempit ruang gerak jaringan pengedar narkoba.

Pengungkapan pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/328/VII/2026 pada 1 Juli 2026. Petugas menangkap tersangka Y.I. (42) di sebuah rumah di kawasan Jalan Dinoyo Lor, Surabaya. Dari tangan tersangka ditemukan delapan paket sabu dengan berat bruto sekitar 3,26 gram.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui sistem ranjau di kawasan Jalan Raya Darmo. Tersangka diketahui telah menjadi perantara jual beli sabu selama kurang lebih dua bulan dengan imbalan keuntungan sekitar Rp100 ribu setiap berhasil menjual barang haram tersebut.

Selanjutnya, pada 16 Juli 2026, berdasarkan LP/A/350/VII/2026, petugas menggerebek sebuah rumah di Jalan Dukuh Setro, Surabaya, dan menangkap dua tersangka, yakni Z.A.M. (25) dan N.A.P. (24).

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 54 paket sabu dengan berat bruto sekitar 14,9 gram yang telah dikemas siap edar. Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya memperoleh sabu dari bandar berinisial KLEWENG (DPO) melalui sistem ranjau di kawasan Jalan Raya Menur, Surabaya.

Polisi juga mengungkap bahwa kedua tersangka telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Juli 2025, dengan rata-rata mampu menjual satu hingga lima paket sabu setiap hari. Selain keuntungan uang sekitar Rp1,5 juta apabila seluruh barang habis terjual, keduanya juga memperoleh fasilitas mengonsumsi sabu secara cuma-cuma.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Raih Juara II Polda Jatim, Bukti Komitmen Berantas Peredaran Narkoba

Pengungkapan ketiga dilakukan pada 27 Juli 2026 berdasarkan LP/A/368/VII/2026. Petugas menangkap M.N. (36) di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Kalibutuh, Surabaya.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 3 paket sabu seberat bruto sekitar 4,60 gram dan 2 butir pil ekstasi dengan berat bruto sekitar 1,01 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial J (DPO) melalui sistem ranjau di wilayah Ketapang, Sampang, Madura, serta kawasan Dukuh Kupang, Surabaya.

Tersangka diketahui telah membantu mengambil maupun mengantarkan narkotika selama kurang lebih empat bulan dengan imbalan antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu setiap kali menjalankan perintah, serta memperoleh sebagian narkotika untuk dikonsumsi sendiri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana beserta peraturan penyesuaiannya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.

Baca juga: Gerak Cepat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pelaku Pelecehan Remaja di Surabaya

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk memburu para bandar yang hingga kini masih berstatus DPO.

"Kami akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan peredaran narkotika, mengembangkan penyidikan terhadap jaringan yang lebih luas, serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak," tegas AKP Adik Agus Putrawan.

Keberhasilan pengungkapan tiga jaringan tersebut menjadi bukti keseriusan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru