Berita-compasnews.com | BENGKAYANG, KALBAR – Misteri di balik kualitas dan legalitas material timbunan oprit proyek penggantian Jembatan Riam Pangar senilai Rp 10,9 Miliar perlahan mulai membuka tabir baru. Di tengah sorotan tajam dan surat klarifikasi resmi dari GNPK-RI Kalbar, kini beredar dokumen Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkayang.
Berdasarkan data dokumen yang dihimpun redaksi, pihak kontraktor pelaksana, CV. Yesa Kusuma Bangsa, tercatat telah menyetorkan pajak MBLB untuk masa pajak Agustus 2026. Dalam dokumen tersebut, tertera volume bahan timbunan pilihan (tanah) sebanyak 467 meter kubik dengan nilai pajak yang disetorkan sebesar Rp 2.311.650.
Baca juga: “Oprit Jembatan Riam Pangar Dipertanyakan, Kejati Kalbar Diminta Periksa”
Kemunculan dokumen pajak ini memicu diskursus baru di tengah masyarakat. Muncul narasi yang seolah-olah menjadikan slip setoran pajak ini sebagai "tameng" untuk melegitimasi bahwa seluruh material yang digunakan dalam proyek negara tersebut sudah sah dan aman secara hukum. Namun, benarkah demikian?
Pajak Lunas Bukan Bukti Legalitas Tambang
Secara regulasi, kewajiban membayar pajak daerah dan keabsahan sumber material pertambangan adalah dua rezim hukum yang sama sekali berbeda. Bapenda beroperasi di bawah payung hukum Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang memegang prinsip asas pemanfaatan. Artinya, siapa pun yang memanfaatkan mineral di suatu wilayah wajib membayar pajak retribusi daerah, tanpa Bapenda harus memverifikasi apakah material tersebut digali dari tambang legal atau ilegal.
Di sisi lain, legalitas sumber material diatur ketat dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam aturan pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah, kontraktor dilarang keras menyuplai material dari lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Singkatnya: Slip pajak MBLB dari Bapenda HANYA membuktikan bahwa kontraktor telah menunaikan kewajiban retribusi ke kas daerah. Dokumen tersebut BUKANLAH Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Membayar pajak tidak serta-merta "mencuci" status material jika ternyata tanah timbunan tersebut dikeruk dari lokasi galian C bodong (ilegal).
Urgensi Pengawasan PPK dan Direksi Teknis
Temuan data ini justru menguatkan tuntutan GNPK-RI Kalbar sebelumnya, sekaligus menjadi ujian bagi integritas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan Pengawas dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat.
Persetujuan kerja (request of work) untuk menimbun oprit jembatan tidak boleh hanya berbekal slip setoran pajak. Publik berhak menuntut transparansi dua dokumen kunci yang hingga kini belum terungkap ke publik :
1. Dokumen IUP/SIPB Resmi: Bukti nyata dari mana titik koordinat kuari (lokasi galian) tanah timbunan itu berasal dan apakah memiliki izin resmi dari instansi berwenang.
2. Hasil Uji Laboratorium: Bukti teknis pemadatan tanah dan spesifikasi mutu bahan yang memastikan timbunan oprit tidak akan amblas di kemudian hari.
Jika pihak pengawas proyek menyetujui penggunaan material hanya bermodalkan slip pajak tanpa memverifikasi IUP dan kelayakan uji lab, hal tersebut berpotensi masuk dalam ranah kelalaian pengawasan yang dapat berujung pada kerugian keuangan negara akibat kegagalan mutu konstruksi.
Hingga saat ini, pihak BPJN Kalbar masih belum memberikan keterangan resmi terkait polemik ini, dengan alasan pejabat terkait sedang tidak berada di tempat. Publik dan media akan terus mengawal jalannya proyek ini. Sebab, uang negara belasan miliar rupiah harus dipertanggungjawabkan bukan hanya di atas secarik kertas pajak, melainkan dari hulu (sumber material legal) hingga hilir (kualitas bangunan yang kokoh).
(Kusnadi/Korwil Kalbar)
Editor : Kusnadi