Berita-compasnews.com, Surabaya - Kasus dugaan perdagangan tali baja (wire rope) tanpa dokumen Standar Nasional Indonesia (SNI) lengkap kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang agenda mendengarkan keterangan saksi, Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, menegaskan dirinya tidak mengetahui jika produk yang dibelinya dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS) bermasalah secara sertifikasi."Saya pribadi tidak pernah mengetahui kalau dari SSGS itu SNI-nya tidak lengkap.
Saya baru tahu dari info pihak penyidik saat pemeriksaan di gudang," ujar Santoso di hadapan majelis hakim yang diketuai S Pujiono.
Pernyataan Santoso tersebut langsung dibenarkan oleh saksi dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Muhammad Fauzi. Fauzi mengonfirmasi bahwa ketidaktahuan terdakwa mengenai kelengkapan dokumen dari pihak pemasok adalah fakta yang ditemukan saat penyidikan.Fauzi juga meluruskan bahwa mayoritas produk yang diperdagangkan PT BPI sebenarnya telah ber-SNI resmi.
"Terdakwa menjual semua produk ber-SNI, cuma dari PT SSGS saja yang ternyata tidak ber-SNI," papar Fauzi di ruang sidang.Terkait hubungan bisnis, saksi membenarkan adanya surat penunjukan distributor dari PT SSGS kepada PT BPI untuk merek DONGWA.
Melalui surat tersebut, PT BPI diperbolehkan memasarkan kembali produk dengan merek dagang sendiri (seperti UNISTRAND), selama tidak mengubah spesifikasi yang tertera pada sertifikat asli.
Selama proses hukum berjalan, Bareskrim menyebut Santoso bertindak sangat kooperatif.Di sisi lain, kasus ini juga menyeret Direktur PT SSGS, Jap Jong Tjoan. Majelis hakim mengonfirmasi telah menerima surat dari Bareskrim Polri untuk izin pengecekan barang bukti, seiring status Jap Jong Tjoan yang sudah menjadi tersangka dan bersiap menghadapi pelimpahan Tahap II ke Kejaksaan.
Menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kuasa Hukum Santoso, Edward Raimond, menyatakan fokus utama tim pembela adalah menguji unsur kesengajaan (mens rea).
Edward menegaskan kliennya bertransaksi secara sah dan meyakini produk dari pemasok telah tersertifikasi."Klien kami tidak memiliki niat untuk melakukan pelanggaran.
Bagaimana pemahaman klien kami, bagaimana produk tersebut diperoleh, dan proses perdagangan berlangsung, semuanya harus dibuka secara objektif di persidangan," pungkas Edward.
Editor : Badwi