Berita-compasnews.com, Surabaya — Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pria berinisial Y.A. (37) yang terlibat dalam pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah Surabaya. Ia ditangkap di kawasan Makam Rangkah, Surabaya, pada Selasa (22/9/2026).
Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menyelidiki tiga laporan pencurian kendaraan sepeda motor di wilayah Sukolilo, Bubutan, dan Gubeng. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut Y.A. juga mengaku terlibat dalam pencurian di 36 lokasi lain.
Baca juga: Tilang Manual Surabaya Kembali Berlaku: Kapolrestabes Surabaya Tegaskan Nol Toleransi Penyimpangan
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto mengatakan pelaku Y.A. beraksi bersama sejumlah orang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Dalam aksinya, tersangka sebelum beraksi mencuri sepeda motor pergi ke dukun meminta bantuan doa bersama dua rekannya yang saat ini masih dicari (DPO). Seorang lainnya berperan sebagai joki,” kata Hadi, pada Kamis (01/10/2026).
Hadi menjelaskan laporan pertama diterima Polsek Sukolilo setelah sepeda motor milik seorang warga dilaporkan hilang di kawasan Semolowaru Utara pada Kamis (17/9/2026) pagi. Kendaraan itu sebelumnya diparkir di depan rumah.
"Dua hari berikutnya, Polsek Bubutan menerima laporan kehilangan sepeda motor yang diparkir di teras rumah di kawasan Sumber Mulyo. Korban mengetahui kendaraannya hilang saat hendak berangkat ke masjid pada Sabtu (19/9/2026) terekam kamera pengawas lingkungan," jelasnya.
Baca juga: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan 8 Orang di Hotel, 3 Di antaranya Diduga Wakil Rakyat
Laporan lainnya diterima Polsek Gubeng terkait pencurian sepeda motor di kawasan Karang Menjangan. Polisi menyebut pelaku diduga merusak pengaman tambahan pada cakram rem kendaraan yang diparkir di lorong gang.
Menurut keterangan Hadi, Y.A. melakukan pencurian dengan merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci T. Polisi menyatakan penyelidikan dilakukan untuk mengidentifikasi pelaku berdasarkan laporan dan rekaman kamera pengawas.
Saat hendak diamankan, Y.A. disebut berusaha melawan dan melarikan diri. Polisi menyatakan petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur ke dua kalinya.
Baca juga: Kapolrestabes Surabaya Apresiasi Inovasi Polsek Gubeng, Hadirkan Layanan Elektronik dan Program JUPE
Dalam pengembangan pemeriksaan, polisi menyebut Y.A. mengakui keterlibatan dalam pencurian sepeda motor di 36 lokasi lain. Lokasi yang tersebar di sejumlah kawasan Surabaya, di antaranya Karang Menjangan, Gubeng, Darmo, Bratang, Ngagel, Rungkut, Ploso, Kalikepiting, Kalijudan, Granting, dan Donokerto Surabaya.
Petugas menyita satu unit telepon genggam Oppo A57, sejumlah sepeda motor, serta senjata tajam jenis celurit dan pisau. Polisi juga masih memburu sejumlah orang yang diduga terlibat dalam rangkaian pencurian tersebut.
Y.A. dijerat dengan Pasal 477 KUHP. Ia masih berstatus tersangka dan berhak atas asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
Editor : Badwi