Operasi Tegas Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Gedangan, Malang

berita-compasnews.com

Berita-Kompas.com, MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, menjalankan aksi tegas dalam upaya memberantas praktik perjudian sabung ayam di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Operasi pembongkaran dilaksanakan pada Selasa (16/1/2024) setelah mendapatkan informasi dari media sosial mengenai kegiatan ilegal tersebut.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Singosari, Malang

Menurut Kasihumas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan, pembongkaran dilakukan oleh personel gabungan Polsek Gedangan di bawah komando Kapolsek Gedangan AKP Indra Subekti. Tim kepolisian tiba di lokasi, sebuah lahan kosong di Dusun Krajan, Desa Girimoyo, Gedangan, sekitar pukul 12.30 WIB.

“Menindaklanjuti informasi masyarakat di media sosial, kami melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga digunakan sebagai arena perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Gedangan,” ujar Ipda Adnan di Polres Malang, Selasa (16/1).

Ipda Adnan menyampaikan bahwa meskipun saat petugas tiba di lokasi tidak ditemukan orang yang sedang terlibat dalam kegiatan perjudian sabung ayam, bekas-bekas aktivitas perjudian masih terlihat jelas. Suasana tampak lengang tanpa tanda-tanda kegiatan perjudian yang berlangsung.

Tim kepolisian bersama perangkat desa kemudian melaksanakan pembongkaran terhadap sarana dan prasarana yang digunakan untuk kegiatan perjudian sabung ayam. Langkah ini diambil untuk mencegah praktek serupa terulang di wilayah tersebut.

Dalam operasi ini, petugas berhasil menemukan sejumlah barang yang diduga terkait dengan praktek perjudian, termasuk terpal warna biru berukuran 5 x 10 meter serta sangkar ayam yang diduga digunakan dalam kegiatan perjudian sabung ayam.

Baca juga: Aksi Pencurian Meteran Air PDAM Marak di Malang Raya

“Barang-barang yang berkaitan dengan praktek perjudian sabung ayam kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat dipergunakan kembali,” terangnya.

Ipda Adnan menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam memberantas segala bentuk praktek perjudian yang merugikan masyarakat. Pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.

Selain itu, Ipda Adnan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan judi sabung ayam. Imbauan ini sebagai langkah penertiban dan pencegahan aktivitas perjudian yang dapat merusak ketertiban sosial.

Kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam kegiatan judi sabung ayam, sebagai langkah penertiban dan pencegahan aktivitas perjudian yang dapat merusak ketertiban sosial. Ia juga menyoroti dampak negatif, termasuk potensi konflik, pelanggaran hukum, dan perusakan moralitas masyarakat yang diakibatkan oleh praktik judi sabung ayam.

“Kami mengingatkan bahwa kegiatan judi tersebut melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Judi. Masyarakat dihimbau untuk segera melaporkan praktik judi sabung ayam kepada pihak berwajib, karena kegiatan ini tidak hanya ilegal namun juga merugikan masyarakat secara luas,” pungkasnya.

(Reagan)

Editor : Reagan

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru