Berita-compasnews.com, Surabaya, - Sepasang suami istri (pasutri) berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya, akibat nekat melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua di Angkringan Jazeera yang berlokasi di jalan Manyar Kartika 8 nomer 48 Surabaya, sekira pukul 16.00 Wib. Minggu, 16/06/2024.
Dalam Konferensi Press Release Ungkap Kasus yang dipimpin langsung oleh Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan mengatakan, kedua pelaku adalah Pasutri yang berinisial HR, 49 tahun, dan NNW , 48 tahun, yang bertempat tinggal di jalan Kedung Tarukan Surabaya. Sedangkan korban berinisial AFE, Wanita, 17 tahun, Alamat Dukuh Setro, Tambaksari, Surabaya. Kamis, 25/07/2024.
Baca juga: Hari Bhayangkara ke-80, Polrestabes Surabaya Gelar Ziarah di TMP Kusuma Bangsa
Masih menurut Kompol Teguh Setiawan, awalnya pasutri tersebut berangkat dari rumah dengan berniatan mau jalan jalan dan membeli Pop Ice di sebuah angkringan di daerah Menur Pumpungan, mereka datang ke lokasi dengan berboncengan menggunakan sarana motor Scoopy, saat minum di tempat, kedua pelaku secara tak sengaja melihat motor Honda Beat warna merah dalam keadaan kunci motor tidak tercabut, para pelaku langsung berfikiran untuk menguasai motor tersebut.

"Disaat pemilik angkringan sedang sibuk menyiapkan dan melayani para pembeli, pelaku NNW ini berpura pura pesan minuman hingga dua kali dengan maksud agar korban masuk ke dalam rumah, setelah melihat korban masuk dan lengah, si suami langsung mengambil dan mendorong motor korban keluar dari angkringan dan segera membawa kabur motor tersebut." jelas Kompol Teguh.
Setelah si suami berhasil membawa kabur motor korban, pelaku NNW yang tak lain adalah istrinya langsung bergegas pergi untuk menyusul suaminya yang telah berhasil membawa kabur motor milik korban.
Menurut dari pengakuan kedua tersangka, motor hasil curian tersebut dijual kepada seseorang yang tidak dikenal di daerah Gembong dengan harga 2 juta rupiah, hasil dari penjualan tersebut digunakan oleh pasutri ini untuk mencukupi kebutuhan sehari harinya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari korban berupa, 1 (satu) buah flasdisk berisi rekaman CCTV di lokasi angkringan YAZEERA Jl. Manyar Kartika 8 / 48 Surabaya, dan 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y15S warna biru serta 1 (satu) lembar STNK Asli Kendaraan Honda Beat tahun 2015 No. Pol : L-5401-DX warna merah nosin JEP2E1023900 Noka : MH1JFP212FKO24230 atas nama AMBAR WIDYASTUTI Jl. Kapas Madya 3-D / 40 Rt 09 Rw 01 Tambaksari Surabaya.
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka berupa, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy putihNo. Pol :L-5616-ABM, dan 1 (satu) potong kaos warna biru, serta 1 (satu) buah helm warna hitam beserta 1 (satu) potong pakaian warna kuning.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Scamming Internasional, Total 45 Tersangka Diamankan
"Untuk mempertanggung jawabkan perlakuannya, kedua tersangka ini akan dikenakan pasal 363 berupa pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara." Pungkasnya.
(Badwi)
Editor : Badwi