SITUBONDO|Berita-kompas. Com - Polres Situbondo Polda Jatim membubarkan arena judi sabung ayam di Desa Secangan Kec. Kendit Kabupaten Situbondo.
Penggerebekan dipimpin langsung Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. bersama Kasat Reskrim AKP Momon Suwito, anggota Reskrim dan Samapta, Minggu sore (6/8/2023)
Baca juga: Polri Perkuat Koordinasi PPNS melalui Rakor Korwas PPNS 2026
Dari penggerebekan arena sabung ayam beromzet puluhan juta itu, Kepolisian berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku, 1 buah galangan ayam dari kain, uang tunai Rp. 10.051.000, karpet dan tiang penyangga galangan, 1 ekor ayam, buku catatan, 1 tas serta 10 unit sepeda motor.
[caption id="attachment_5450" align="aligncenter" width="300"]
Suasana saat penggeberekan Arena Sabung Ayam (fto. Bam"s dok)[/caption]
Kapolres Situbondo menyebutkan, penggerebekan arena judi sabung ayam itu setelah petugas mendapatkan pengaduan dari masyarakat yang resah dengan adanya aktifitas sabung ayam yang juga diduga dijadikan tempat perjudian.
Baca juga: Polri Buka Seleksi Terbuka Kasetukpa Lemdiklat, 13 Perwira Ikuti Uji Kompetensi
Laporan ditindaklanjuti, personil gabungan Reskrim dan Samapta datangi TKP dan sekaligus melakukan penggerebekan aktivitas judi sabung ayam di Desa Secangan kecamatan Kendit.
" Saat penggerebekan berhasil mengamankan 2 pelaku, barang bukti uang puluhan juta rupiah, peralatan judi dan puluhan unit sepeda motor. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres untuk penyidikan " terang AKBP Dwi Sumrahadi.
Kapolres Situbondo juga menegaskan penertiban segala bentuk penyakit masyarakat baik judi, miras akan terus dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta kamtibmas yang kondusif.
Baca juga: Posko Kesehatan Polri Layani Ratusan Warga Terdampak Gempa Nagekeo
"Segala bentuk penyakit masyarakat akan Kami tindak tegas. Kami juga terima kasih atas dukungan seluruh masyarakat, tokoh agama dalam upaya pemberantasan penyakit masyarakat " tutup AKBP Dwi Sumrahadi.
(Bam"s)
Editor : Bambang