Beritakompas.com, Probolinggo – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyerap aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses merupakan amanah UU nomer 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, yang merupakan salah satu peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai reses anggota DPRD,dalam pasal 22 dijelaskan dimana kegiatan reses anggota DPRD di laksanakan 3 kali dalam satu tahun,Selasa 4/07) 2023
Sedangkan di dalam UU no 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan DPRD kabupaten/kota memiliki tiga fungsi,yaitu fungsi Legislasi, fungsi Anggaran, dan fungsi Pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat pada tingkat Kabupaten dan Kota.
Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk Peraturan Daerah. Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh Walikota/Bupati. Adapun Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah, APBD, pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan.
Di dalam Undang-Undang tersebut juga disebutkan masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses. Masa reses adalah masa di mana anggota DPRD bekerja di luar gedung atau di luar kantor. Masa reses adalah waktu anggota DPRD melakukan kunjungan ke konstituen atau Daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat seperti yang di lakukan DPRD kabupaten Probolinggo dari fraksi partai nasdem dapil III Hj.Sumarmi Rasid.SE bertempat di dusun asem desa Bucor kulon kecamatan pakuniran,Senin 03/07/2023.
Dalam kegiatan reses tersebut Sumarmi Rasid bertemu dengan konstituennya di dapil III kurang lebih 100 orang yang mayoritas para muslimah,dirinya mengatakan, Reses sangat efektif digunakan dalam rangka menjalankan ketiga fungsi DPRD. Reses dapat menjadi instrumen yang baik untuk memperoleh aspirasi dan masukan dari konstituen, serta untuk melihat langsung implementasi berbagai kebijakan yang dibuat oleh eksekutif.
“Dalam kegiatan reses di desa Bucor kulon banyak aspirasi yang saya tampung, Salah Satunya Usulan bedah rumah,Terop untuk majelis Ratiful haddad, Plengsengan,Rabat beton, Hal utama yang paling saya perhatikan karena saya seorang perempuan yang menjadi dewan di dapil III yaitu pemberdayaan perempuan yang disampaikan para peserta reses.tuturnya kepada media saat di konfirmasi di sela-sela kesibukannya.
Sumarmi Rasid menjelaskannya, Reses juga merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan keputusan sebagai salah satu prinsip demokrasi, Sebagai pemilih yang mempunyai wakil di DPRD, Masyarakat di dapil III mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan keputusan,salah satunya menyampaikan aspirasi dalam kegiatan reses,dan aspirasi itulah yang akan saya sampaikan ke pimpinan di DPRD untuk di anggarkan.tutupnya.
(Juned St)