Bondowoso| Berita-compasnews. Com – Pemerintah Pusat mengelontorkan Dana Desa (DD) untuk menunjang pembangunan di seluruh Indonesia dengan angaran yang sangat fantastis besar, mulai dari pekerjaan proyek fisik di pedesaan sudah terbilang lebih dari cukup.
Namun sangat disanyangkan apabila kenyataan di lapangan proyek yang dikerjakan pada tahun 2024 tersebut diduga dikerjakan dengan asal-asalan sehingga dalam hitungan jari ambruk.
Seperti yang di katakan oleh salah satu warga Desa Mandiro Kec. Tegalampel, T (inisial) saat dilokasi pihaknya menegaskan ambruknya Bangunan TPT tersebut bukan karena faktor alam, tetapi kontruksi dari perencanaan hingga pelaksanaan yang tidak sempurna.
“Tampak jelas tidak adanya pondasi pada bangunan tersebut, hanya menopang pada bangunan lama yang sudah ada, sehingga mudah sekali ambruk karena tidak ada kaki penahan untuk kekuatan yang kokoh pada TPT yang ketinggiannya lebih dari 2. Meter itu, apalagi kualitas campuran bahan bangunannya hanya memakai perkiraan tanpa adanya pembanding pada saat proses pembangunan,” Ujarnya yang mengaku bahwa ia juga berprofesi sebagai Tukang Batu yang sangat faham betul tentang kualitas bangunan.
“Silahkan Anda sendiri selaku kontrol sosial punya hak untuk memprediksi kualitas bahan yang digunakan sudah sesuai apa tidak,?,” ujarnya mencibir sinis penuh makna.
Terpisah Kepala Desa Mandiro Kec. Tegalampel, Moh. Ali Sodikin. Mengaku di luar kota saat hendak dikonfirmasi.
“Saya di luar kota mas, bukan gagal kontruksi mas, tapi bencana alam akibat hujan terus menerus yang mengakibatkan ambruknya TPT tersebut,”tukasnya melalui pesan Whatsaap.
Sama halnya dengan yang di ungkapkan oleh Sekdes Mandiro yakni Tarjo, bahwa berawal adanya longsor yang menghantam bangunan TPT di bawah hingga akhirnya yang atas juga ikut ketarik.
“Tapi kejadian ini tidak dibiarkan begitu saja, sudah dalam proses perbaikan mulai hari ini,”ungkapnya.
Sementara itu, salah satu Anggota Tim Investigasi G-APKM Bondowoso menegaskan bahwa dugaannya terkait ambruknya proyek DD tersebut.
“Saya menduga proyek ini hancur bukan karena bencana alam, tetapi kontruksi bangunan tersebut tidak sempurna Yang memungkinkan pekerjaan proyek ini memang dilaksanakan dengan asal-asalan,” terangnya minggu (15/12/2024).
Lebih lanjut, “kejadian ini sangat nampak jelas pondasi proyek ini tidak ditanam, atau dengan kata lain hanya diletakkan di atas bagunan lama tanpa digali terlebih dahulu atau ada kolom besi di bagian tertentu yang menghubungkan antara bagunan lama dengan yang baru,” imbuhnya.
Ia juga mengatakan akan melaporkan hasil Investigasi proyek tersebut ke aparat penegak hukum khususnya Unit Tipikor Polres Bondowoso.
“Terlebih lagi ini merupakan masuk dalam ranah kegagalan dalam pekerjaan kontruksi dimana ada pasal yang menjeratnya. Sesuai dalam Undang – Undang Jasa Kontruksi tahun 2017 pasal 63, pasal 67 dan pasal 98,” pungkasnya.
(Redaksi)