Diduga Kuat Kepala Cabang Bank BNI Brawijaya Jalan Veteran Kota Malang, Menggelapkan SHM Milik Nasabah

banner 300600

BeritaKompas.com, MALANG – Masalah kepemilikan properti SHM (Sertifikat Hak Milik) di Dampit, Malang, Jawa Timur, tampaknya menjadi sengketa yang kompleks. Terdapat dua belah pihak yang bersengketa mengenai kepemilikan tanah tersebut, yaitu ahli waris Bambang Wahyudi dan Bambang Triatmoko.

Kuasa hukum Bambang Triatmoko, Didik Lestariono SH MH, menyampaikan bahwa tanah tersebut awalnya diagunkan di Bank BNI. Namun, ketika Bambang Triatmoko mencoba mengklaim properti tersebut dengan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan dan melunasi hutang sebesar Rp 45 juta kepada bank, tanah tersebut sudah diambil oleh orang lain. Mereka menduga bahwa ini merupakan kasus penggelapan aset yang dilakukan oleh pihak Bank BNI Cabang Brawijaya yang dipimpin oleh Direktur Andi Wijaya.

Di sisi lain, Direktur Andi Wijaya dari Bank BNI Cabang Brawijaya menegaskan bahwa bank telah mengikuti semua prosedur yang berlaku dan Bambang Triatmoko hanya didahului oleh pihak lain yang memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengklaim properti tersebut.

Saat ini, masalah ini sedang ditangani oleh perwakilan hukum dan hubungan masyarakat (humas) bank. Mereka berusaha menyelesaikan masalah ini secara damai dan telah menawarkan diri untuk menjadi saksi jika terjadi perselisihan di antara para ahli waris. Kedua belah pihak masih berusaha mencapai kesepakatan damai.

Jika penyelesaian secara damai tidak dapat dicapai, pengacara Bambang Triatmoko menyatakan bahwa mereka mungkin akan mempertimbangkan untuk mengambil tindakan hukum. Hal ini berpotensi menimbulkan dugaan penggelapan aset yang bisa melibatkan pihak Bank BNI dan Direktur Andi Wijaya.

“Kami akan melakukan gugatan kepada pihak bank, terkait dugaan penyalahgunaan jabatan, serta dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Andi Wijaya”, tegas Didik Lestariyono SH MH, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Selasa (8/8/2023).

Dalam situasi seperti ini, peran perwakilan hukum dan ahli waris sangat penting dalam menyusun bukti dan argumen yang kuat untuk mendukung klaim kepemilikan tanah. Selain itu, sistem hukum Indonesia akan menjadi landasan dalam menyelesaikan sengketa properti seperti ini. Dalam beberapa kasus, proses mediasi atau arbitrase juga dapat menjadi alternatif untuk mencapai kesepakatan tanpa harus melibatkan pengadilan.

Hingga berita ini diturunkan, tim awak media dari BeritaKompas.com, saat menghubungi Andi Wijaya melalui telepon whatsapp tidak direspon sampai ketiga kalinya, Selasa (8/8/2023).(Bersambung)

(Reagan)

Pos terkait

banner 300600 ------------------------------------------------ banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *