BeritaKompas.com, MALANG – Lapas Kelas I Malang, yang berada di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, berhasil mengamankan penemuan diduga barang terlarang dari pelemparan di Brandgang Lapas tersebut. Barang terlarang tersebut ditemukan oleh Wakil Kepala Regu Pengamanan (Wakarupam) C, Joko Sampurno, saat sedang melakukan Kontrol Keliling di Brandgang, Sabtu, (5/8/2023).
Joko Sampurno menemukan sebuah benda yang terbungkus dengan lakban kuning dan melaporkan temuan tersebut kepada atasannya, yaitu Karupam. Setelah dilakukan dokumentasi dan pengecekan isi bungkusan, diduga bahwa barang tersebut merupakan Narkoba jenis Ganja. Karupam kemudian melaporkan temuan ini kepada Kalapas (Kepala Lembaga Pemasyarakatan) melalui Ka. KPLP (Kepala Kantor Pembinaan dan Kemasyarakatan). Selanjutnya, Ka. KPLP berkoordinasi dengan Kabid Adm Kamtib (Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban) dan melaporkan kepada Kalapas Kelas I Malang.
Tanpa menunggu lama, Kalapas langsung berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polresta Malang (Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kota Malang) dan mengamankan barang temuan untuk diproses lebih lanjut. Barang yang diduga Ganja tersebut kemudian diserahkan kepada anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota, yaitu Satriawan Putro, setelah diukur beratnya sekitar ± 89,24 Gram.
Kalapas Kelas I Malang, Heri Azhari, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada petugas yang melakukan Kontrol Keliling rutin dengan ketelitian, karena berhasil mengamankan penemuan diduga barang terlarang dari pelemparan di Brandgang. Heri Azhari juga mengimbau agar petugas terus meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian dalam melakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di seluruh area Lapas.
(Reagan)