Beritakompas.com, Kapuas Hulu – Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu Bambang, S.E., M.Si gelar ramah tamah kunjungan kerja rombongan dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (DJPSDKP) yang berada dibawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Ruang Kepala Dinas Perikanan pada Kamis (6/7/2023).
Agenda ramah tamah ini merupakan agenda terakhir dari rangkaian kegiatan DJPSDKP dalam rangka kampanye dan edukasi tentang larangan menangkap ikan mengunakan sentrum dan racun ikan tanggal 4 Juli 2023 di Aula Bank Kalbar, Putussibau serta kampanye ke sekolah-sekolah pada 5 Juli 2023 di SD Negeri 29 Tanjung Jati di Desa Tanjung Jati dan SD Negeri 15 Pulau Sayat di Desa Pulau Sayat Kecamatan Putussibau Selatan.
Kegiatan ramah tamah turut di hadiri juga Sekretaris Dinas Perikanan, Kepala Bidang Perikanan Budidaya, Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Kasubbag Umum dan Aparatur, Kasubbag Program dan rombongan dari DJPSDKP serta penyuluh perikanan Kabuapten Kapuas Hulu.
Kegiatan diawali dengan kunjungan langsung rombongan DJPSDKP ke Dinas Perikanan, dilanjutkan kegiatan diskusi ringan terkait kegiatan yang sudah dilaksanakan di Kabupaten Kapuas Hulu, Coffe Break dan sambil berdiskusi.
Pada kesempatan diskusi tersebut Bambang, S.E., M.Si menyambut baik dan mengapresiasi DJPSDKP yang sudah datang ke Kapuas Hulu untuk menjalankan tugas yang diinstruksikan, semoga semua kegiatan yang sudah dilaksanakan bisa memberikan manfaat kepada khalayak umum khususnya para kelompok nelayan atau siswa-siswi di SD Negeri 29 Tanjung Jati di Desa Tanjung Jati dan SD Negeri 15 Pulau Sayat di Desa Pulau Sayat dimana telah dilakukan kampanye dan edukasi tentang larangan menangkap ikan menggunakan setrum dan racun ikan.
Bambang juga menambahkan harapannya kedepan semoga Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui DJPSDKP dapat melanjutkan kampanye dan edukasi tentang bahaya menangkap ikan dengan alat-alat yang dilarang ke seluruh penjuru negeri supaya kelestarian ikan-ikan kita bisa terjaga sampai anak cucu kita nanti.
(M.Isnaini)