Dituduh Borongkan Pekerjaan P3-TGAI, Ketua HIPPA Moch. Riyadi Beberkan Juknis Tata Cara Pengelolaan Program

banner 300600

Bondowoso| Berita-kompas. Com – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) adalah program padat karya tunai dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan dana APBN.

Bahkan untuk mendukung hal tersebut menurut Ketua HIPPA NIAT MAKMUR Desa Sumber Kalong Kec. Wonosari, Moch. Riyadi yakni salah satu agenda prioritas pembangunan yang tertuang dalam RPJMN 2020-2025, yaitu memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar.

” Maka oleh karenanya, pelaksanaan P3-TGAI dilakukan secara SWAKELOLA atau tidak dilaksanakan pihak ketiga/dikontraktualkan, sesuai dengan Pakta Integritas dan Perjanjian Kerjasama antara Ketua P3A/GP3A/1P3A dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Besar Wilayah SAL. Wonosroyo.” Tuturnya.

Dan Penerima P3-TGAI adalah Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Himpunan petani pemakai air (HIPPA), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A) yang dipilih melalui Musyawarah Desa dan dilegalkan dengan Badan Hukum yaitu: SK Kepala Daerah atau Akte Notaris atau SK Kepala Desa.

Salah satu pekerja, Subairi dan Sugianta Rt. 12/04 fto. Bam” S

“Adapun Dasar Hukum pelaksanaan Program P3-TGAI adalah1. Permen. PUPR Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan P3-TGAI (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 187) 2. Kepmen. PUPR Nomor 308/KPTS/M/2021 Tanggal 10 Maret 2021 Tentang, Penetapan Daerah Irigasi Penerima P3-TGAI TA.2021 3. SE Dirjen. SDA Nomor 04/SE/D/2021 Tanggal 12 Maret 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan P3-TGAI. ” Ujar Moch. Riyadi.

Ia juga menhatakan kalau pelaksanaan proyek P3 TGAI sepenuhnya dilaksanakan secara padat karya dan langsung dikerjakan oleh para petani dengan mendapat bantuan pendampingan dari tim tenaga pendamping yang sudah dibentuk sebelumnya.

“Jadi sangat tidak benar apabila dalam pengelolaan program P3-TGAI dipihak ketigakan/dikontraktualkan seperti yang dituduhkan ke HIPPA Desa Sumber Kalong Kec. Wonosari oleh salah satu oknum yang sama sekali tidak mendasar, karena Kami paham betul petunjuk tehnis pengelolaan Program P3-TGAI. ” Ungkapnya.

Terpisah Kepala Desa Sumber Kalong, SUHRAWI. SH. menjelaskan bahwa, P3-TGAI untuk mendukung program ketahanan pangan dan upaya peningkatan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat petani dalam perbaikan, rehabiltasi dan peningkatan jaringan irigasi secara partisipatif.

” Maka dari itu penerima P3-TGAI adalah Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A) yang dipilih melalui musyawarah Desa dan dilegalkan dengan Badan Hukum yaitu : SK Kepala Daerah atau Akte Notaris atau SK Kepala Desa, program ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan jaringan irigasi, ” Ujar Kades Sumber Kalong.

Sementara itu, salah satu pekerja yakni, Subairi Warga Rt. 12 Rw. 04, Desa Sumber Kalong, menegaskan kalau selama bekerja menjadi Tukang di pembangunan saluran irigasi tersebut, yang memberi Upah pada semua pekerja dan tukanh yaitu Pengurus HIPPA Niat Makmur sendiri bukan pihak ketiga alias Orang lain.

“Jadi sangat tidak benar apabila pekerjaan ini di borongkan ke pihak ketiga bahkan semua pekerjanya murni asli Warga Desa Sumber Kalong Kec. Wonosari. “Tukasnya saat dikonfirmasi oleh media ini.

(Tim)

Pos terkait

banner 300600 ------------------------------------------------ banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *