Beritakompas.com, Surabaya, – Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI) dan Kalang aktivis Jawa timur menilai ada kejanggalan dalam penetapan tersangka kasus JPU Lamongan yang dimana Kejaksaan Negeri Lamongan hanya menetapkan empat tersangka saja, yang di antaranya penyedia barang dan pelantar, sedangkan pemilik anggaran dan pokmas tidak ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (7/7/2023).
Baihaki Akbar salah satu Aktivis Penggiat Anti Korupsi Jawa Timur, yang juga sebagai Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), menilai ketidak profesionalan kinerja Kejaksaan Negeri Lamongan sangat terlihat terang benderang yang dimana membiarkan pemilik anggaran dan pokmas tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PJU Lamongan, dan ini menjadikan citra buruk kejaksaan dalam penegakan hukum khususnya di bidang Tindak Pidana Korupsi.
Kami juga bertanya-tanya kenapa Kejaksaan Negeri Lamongan tidak berani menetapkan pemilik anggaran dan pokmas sebagai tersangka, padahal dari beberapa sumber, keterangan dari para tersangka dan fakta persidangan ada keterlibatan Husnul Aqib yang menjabat sebagai (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lamongan) dan Kusnadi, Sahat Tua Simanjuntak, Anik Maslakhah (Pimpinan DPRD Provinsi Jatim) juga menerima aliran uang hasil Korupsi tersebut.
Sebenarnya terkait ketidak profesionalan kinerja Kejaksaan Negeri Lamongan bukan kali ini saja yang membuat kecewa seluruh rakyat Indonesia dan para aktivis Anti korupsi, di antaranya kasus Pokir Tahun 2017 yang diduga melibatkan kurang lebih 16 DPRD kabupaten Lamongan dan kasus pungli lurah tlogoanyar yang sampai detik tidak jelas kelanjutannya bak ditelan bumi.
Maka dari itu kami dari Aliansi Madura Indonesia (AMI) dalam waktu dekat ini akan menggelar demo besar-besaran di Kejati Jatim dan dibeberapa tempat, yang akan melibatkan organisasi gabungan yang ada di Jawa Timur yang tujuannya mendesak Kejati Jatim menindaklanjuti terkait kasus korupsi PJU Lamongan dengan menetapkan Husnul Aqib Cs sebagai tersangka.
Kami juga akan melaporkan kinerja buruk kejaksaan Negeri Lamongan dalam penegakan supremasi hukum khususnya di bidang Tindak Pidana Korupsi Ke Presiden RI, Menkopolhukam RI, Kejaksaan Agung RI dan DPR RI, dengan tujuan untuk segera mencopot pejabat utama kejaksaan negeri Lamongan, yang kami duga tidak profesional dalam menangani kasus Korupsi PJU Lamongan.
(Badwi)