Dua Pasutri Kasus Dugaan Korupsi Kapal Gaib PT Sumekar Akhir Akhirnya di Tahan Kejaksaan Negeri Sumenep

banner 300600

Beritakompas.com, Sumenep – Dua pasutri asal Provinsi Gorontalo tahanan Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembelian kapal gaib oleh PT Sumekar tahun 2019 silam dilepas.

Hal itu dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep, Mochammad Indra Subrata.

Bacaan Lainnya
banner 300600

“Indra menjelaskan, dua tersangka dugaan kasus pembelian kapal gaib asal Provinsi gorontalo yang dititipkan di Rutan kelas II B Sumenep telah dilepas.

” Banar mas, dan sudah dikasih steatment sama kasi pidsus ke teman-teman media pada saat tahap 2 ( dua ) perkara gedung dinkes Kabupaten Sumenep,” Kata Indra Via Watsh4pp, Jum’at, 21/7/2023.

Menurutnya, kedua tersangka dugaan kasus korupsi pembelian kapal gaib itu dilepas karena ada surat permohonan penangguhan penahanan dan ada penjamin dari kuasa hukum, keluarga serta ada surat keterangan dokter spesialis yang menyatakan bahwa kedua tersangka sedang sakit, dan ada itikad baik terhadap pengembalian kerugian keuangan negara sejumlah 2,680.000.000,-,

Namun, ditanya mengenai kasus pidana korupsi jika seseorang sudah dijadikan tersangka lalu ada itikad baik mengembalikan uang yang di korupsi apakah bisa bebas karena ada jaminan…?

” Saya rasa penjelasan pasal 31 ayat (1) KUHAP sudah jelas mas, mengenai penangguhan penahanan, statusnya ditangguhkan penahanannya,”Ucap Indra

Sementara, dikutip dari pemberitaan Media MeMoonline.id Kajari penetapkan dan penahanan terhadap dua orang itu dilakukan, karena keduanya diketahui menerima aliran dana pembelian kapal oleh PT Sumekar tahun 2019 silam sebanyak 2 miliar lebih.

“Keduanya ini merupakan pasangan suami istri, dimana uang untuk pembelian kapal sudah diterima atau masuk ke rekening PT Fajar Indah Lines yang saat itu transaksinya dilakukan oleh AS yang saat ini sudah menjadi terdakwa, dan AZ yang sudah kita lakukan pemanggilan sebanyak dua kali tapi belum hadir,” ungkap Kajari.

Sedangkan penahanan terhadap HM dan SK dilakukan Kejari, karena dalam transaksi pembelian kapal itu tidak ada wujudnya (Ghoib), termasuk uang yang sudah dibayarkan juga tidak dikembalikan, sehingga penyidik menyimpulkan adanya kerugian negara.

“Terhitung hari ini Rabu 14 Juni dua tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sumenep, untuk mempertanggung jawabanka,” tuturnya.

Dikatakan Kajari Trimo, penahanan kedua tersangka oleh penyidik dengan alasan untuk menghidari keduanya melarikan diri atau kabur, dan dengan dasar mempercepat kepastian hukum agar lebih jelas, dan tidak menghilangkan alat bukti.

“Dua tersangka ini oleh penyidik disangka dengan pasal 2 ayat 1 undang undang pemberantasan tindak pidana korupsi, undang-undang nomor 31 tahun 1999, jo undang-undang no 20 th 2001 dengan ancaman 5 tahun penjara” terangnya.

Tentunya, dengan dilepasnya dua pasutri tersebut mengejutkan masyarakat sumenep, karena baru kali ini ada tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara dilepas dengan alasan adanya penangguhan penahanan.

Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi media, kedua tersangka kasus dugaan korupsi pembelian kapal gaib oleh PT Sumekar tahun 2019 itu hanya dititip 13 hari di Rutan kelas II B Sumenep.

 

(Badwi)

Pos terkait

banner 300600 ------------------------------------------------ banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *