Beritakompas.com, Probolinggo – Kepala Desa Jabung Candi, Kecamatan, Paiton, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, diduga meminta sejumlah uang kepada dua orang warganya dengan modus akan mengurus akta tanah yang ditempati rumahnya, pasalnya bahwa tanah tersebut masih belum atas nama dirinya. Minggu, 30/07/2023.
Menurut M dan A saat ditemua wartawan media ini dikediamannya mengatakan, kades ini bukan mengayomi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal, justru diduga menggelapkan diduga menggelapkan uang pengurusan akta tanah hak milik, dengan rincian Milik saya Rp. 7.500.000.00, milik M juga 7.500.000.00 jadi total 15.000.000.00 dan saya sudah berupaya mendatangi kediaman kades dua kali, namun anehnya, sang kades bilang kalau mau nagih uangnya jangan menagih ke saya saja, nagih ke pak Sur juga.
Anehnya diwaktu saya membayar uang kepada kepala desa Jabung Candi yang menyetempel kepala desa Jabung Candi dan yang bertanda tangan adalah pak Sur anak buahnya kepala desa, aneh tapi nyata dan terbukti.
“Kami harap yang bersangkutan segera menyelesaikan persoalan ini. Jika tidak ada itikad baik, maka Kami berdua akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum dalam waktu dekat,” tegasnya.
Hb Mustofa, kuasa khusus keluarga Alm. Miarto, warga desa Jabung Candi mengecam keras tindakan intimidasi yang disertai ancaman senjata tajam (sajam) oleh warga yang berinisial S ‘ mengaku” ahli waris yang memaksakan diri tidak mengakui status tanah yg sudah ber Akta Notaris resmi di keluarkan camat paiton pada tahun 2005 silam, hampir setahun keluarga Miarto tersebut di intimidasi bahkan diancam dengan senjata tajam bila membangun rumah di atas tanah yang sah milik mereka, ironisnya arogansi tersebut terkesan di bekingi oleh oknum kades Jabung Candi, harusnya kepala desa bersikap adil bukan berpihak kepada salah satu pihak, kalau memang pihak yang ngotot ber inisial S itu tidak mengakui ke absahan Akta tanah tersebut, seharusnya menggugat ke pengadilan bukan memaksakan keangkuhan pendapatnya dengan cara mengancam jiwa pihak keluarga alm. Miarto.
Saya berharap pihak terkait dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas bahkan layak di tindak secara hukum yang berlaku,
Kami sudah mediasi dengan Camat Paiton pada bulan juni yang lalu untuk segera memberikan teguran kepada kades Jabung Candi yang mengingkari kesepakatan bersama di bulan Juni yang lalu.
Masih kata HB Mustofa, banyaknya pengaduan masyarakat Jabung Candi, terkait kasus mafia tanah yang diduga melibatkan Kades Jabung Candi, dengan modus menarik atau meminta uang kepada warganya untuk mengurus Akta tanah namun hampir ada yang satu tahun belum selesai, apabila hal ini dibiarkan maka kami yakin Kades Jabung Candi akan semakin merajalela, menurut warga atau korban yang dimintai uangnya untuk mengurus Akta Tanah yang dibuktikan dengan kwitansi, apabila tidak segera di selesaikan maka mereka akan segera menggalang aksi demo untuk memprotes kebijakan yang merugikan rakyat dan ke tidak adilan ini
Sementara itu, sampai berita ini dipublikasikan meskipun kepala desa dihubungi melalui panggilan WhatsApp dirinya tidak merespon.
Sur, sar saat dikonfirmasi melalui panggilan celuler tidak merespon sampai berita ini dipublikasikan.
(Redaksi)