Berita-kompas.com, Malang – Fenomena kelangkaan gas elpiji 3kg (melon) yang dialami beberapa daerah di Indonesia, termasuk Kota maupun Kabupaten Malang turut menyita perhatian dari praktisi hukum maupun beberapa pengacara di Malang raya, salah satu dari pengacara terkenal yang juga seorang pemerhati lingkungan bernama Imam Syafi’i SH MH, dari kantor NAVAD LAW.
Imam menegaskan, untuk mengatasi masalah ini, disarankan agar pihak kepolisian bersifat aktif dalam melakukan penyitaan terhadap barang bukti, pemeriksaan terhadap para tersangka, serta pencegahan terjadinya dugaan tindak pidana penyimpanan dan penyaluran gas elpiji 3 kg tanpa izin usaha.
“Selain itu, penting bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap penyaluran gas elpiji 3 kg yang tidak sesuai dengan undang-undang, berkoordinasi dengan pihak Pertamina, dan melakukan sosialisasi terhadap pendistribusian gas elpiji 3 kg yang sesuai dengan ketentuan hukum”, ungkap Imam.
Aturan mengenai sasaran subsidi gas elpiji 3 kg juga harus diterapkan dengan baik sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk keluarga pra sejahtera, konsumen rumah tangga, dan usaha mikro.
“Jika ada oknum-oknum pangkalan elpiji 3 kg yang melakukan penyelewengan atau penyimpanan tanpa izin usaha dan menjual diluar harga yang ditetapkan oleh pemerintah, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk undang-undang tentang perlindungan konsumen No.8 Tahun 1999 dan undang-undang No.22 Tahun 2001 Tentang Migas”, tegas Imam saat dikonfirmasi di kediamannya, minggu (30/7/2023).
Semoga tindakan pencegahan dan penegakan hukum yang lebih tegas dapat membantu mengatasi kelangkaan gas elpiji 3 kg dan melindungi hak konsumen serta kepentingan masyarakat.
(Reagan)