Beritakompas.com, Malang – Selasa (18/7/2023), sekitar pukul 07.30 WIB, terjadi penganiayaan di Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Seorang pria berusia 35 tahun berinisial FE diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam terhadap tetangganya yang berusia 19 tahun, bernama David.
Peristiwa itu bermula saat FE melihat tanaman sengonnya yang berada di lahan miliknya sudah dalam keadaan terpotong, dan diduga dilakukan oleh korban, David, yang merupakan tetangganya. Merasa marah karena tanamannya dirusak, FE kemudian mendatangi rumah korban dengan membawa sabit.
Sesampainya di rumah korban, FE langsung menanyakan perihal pohon sengon yang terpotong. Namun, David membantah dan berdalih bahwa dirinya yang menanam pohon tersebut sehingga sudah sewajarnya memotongnya. Tidak puas dengan jawaban korban, FE kemudian menyerang David dengan sabit yang dibawanya.
David mencoba menangkis serangan pelaku dengan tangan kanannya sebelum akhirnya dilerai oleh saudaranya yang berada di lokasi kejadian. Akibat serangan tersebut, David mengalami luka robek di tangan kiri setelah menangkis serangan, dan jari kelingkingnya nyaris putus terkena tebasan sabit.
Korban David kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, sementara FE berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Dampit tak lama setelah keluarga korban melapor ke polisi. FE dan barang bukti sabit yang digunakan untuk melukai korban kemudian dibawa ke Polsek Dampit untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka FE disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan untuk menentukan sanksi hukum yang tepat atas perbuatan pelaku.
(Reagan)