Beritakompas.com, Kayong Utara, Kalbar – Musibah Kapal tenggelam dialami KM. SETYA JAYA I yang dikemudikan oleh Bahtiar alias Abas di perairan laut Pulau Kumbang Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, yang terjadi pada Minggu 11 Juni 2023, berbuntut panjang hingga ditangkapnya beberapa warga yang disangkakan sebagai Pelaku Penjarahan. (Jum’at 4 Agustus 2023)
Hal tersebut memantik perhatian Ketua Perundohan Tanah Simpang(PERTASIM), di mana dalam hal terkait menyeret 6 orang warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pencurian dan 1 orang sebagai penadah.
Penetapan tersangka yang berjumlah 7 orang itu oleh Polres Kayong Utara menindaklanjuti laporan dari Bahtiar alias Abas selaku pengemudi/Nakhoda Kapal KM. SETYA JAYA 1 yang membawa barang sembako. Dari musibah tenggelam Abas mengalami kerugian hingga mencapai Rp1.000.000.000,-(1 Miliyar Rupiah).
Menanggapi perihal tersebut, Gusti Bujang Mas Ketua Lembaga Adat Perundohan Tanah Simpang (PERTASIM), memberikan beberapa komentar yang menurutnya perlu menjadi perhatian dan pertimbangan demi keadilan dan terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif, aman dan damai serta tidak mengabaikan kearifan lokal.
Menurut Gusti Bujang Mas, PERTASIM adalah lembaga adat yang berada di tanah Simpang, yang juga bergerak dibidang sosial kemasyarakatan yang memiliki peran, serta kewajiban untuk mewarnai dan turut menjaga keutuhan serta stabilitas tatanan sosial sehingga terwujud kedamaian dan ketenntraman.
“Maka atas dasar tersebut saya menyampaikan bahwa tanpa mengurangi rasa hormat pada proses hukum yang sedang berjalan saat ini, saya sebagai ketua PERTASIM ingin menyampaikan beberapa hal untuk menerangkan terkait kasus tersebut melalui media, sebab sebelumnya telah terbit rilis di media mengenai dugaan tindak pidana tersebut hanya dari satu sisi saja,” ujar Bujang Mas.
Oleh karena itu, Bujang Mas mengungkapkan tentang beberapa hal mengenai fakta fakta dilapangan, tentunya berdasarkan informasi berimbang yang di dapatkan.
“Terkait dengan musibah kapal tenggelam tersebut, saya juga menyampaikan rasa prihatin terhadap tragedi yang menimpa kapal tersebut sehingga mengakibatkan kerugian material yang tidak sedikit. Namun di sisi lain saya juga prihatin atas buntut dari musibah tersebut yang mengakibatkan pada kasus dugaan tindak pidana pencurian, padahal jika diamati dari beredarnya video saat orang-orang mengambil barang pada kapal yang terkena musibah di hari setelah kejadian, Bahwa dalam video tersebut terdapat banyak orang yang ikut terlibat dalam mengambil barang, dan tidak tau atas konsekwensi hukum di belakang harinya atas alasan apapun, ” kata Bujang Mas.
Maka dalam hal ini Dia(Bujang Mas – read) meminta pada pihak kepolisian untuk dapat memberikan pemakluman serta dengan edukasi terlebih dahulu, sehingga jika kedepan masih terjadi hal hal serupa maka baru diambil tindakan penegakan hukum dengan setegak tegaknyanya sebab sudah dilakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dahulu.
“Saya mengamati dari berbagai bukti yang beredar pada whatsapp dalam bentuk screen shot dan audio voice, bahwa mereka yang saat ini di tetapkan sebagai tersangka sebanarnya tidak memiliki niat untuk melakukan tindak pidana pencurian. Saya melihat ada upaya dari pihak yang saat ini dikatakan tersangka pencurian bahwa mereka mengambil barang dari kapal yang terkena musibah tersebut dengan maksud untuk mengambil jasa selam dan ataupun perah saja, hal ini saya lihat dari salah satu screen shot tawar-menawar harga antara si penyelam yang saat ini di tetapkan tersangka dengan pemilik kapal yakni sudara abas. Artinya dalam hal ini mereka memiliki i`tikad baik sebagai penyedia jasa saja bukan mau mencuri. Jika pencuri tentu kelakuannya adalah melakukan secara diam diam dan berusaha menjual dengan orang secara sembunyi-sembunyi pada orang lain yang bukan pemilik kapal. Ini yang mesti dicermati bersama, “lanjutnya.
“Kemduian, jika saya baca Berdasarakan narasi berita yang dirilis dari Polres Kayong Utara, yang terbit di media dengan link : https://beritainvestigasi.com/satreskrim-polres-kayong-utara-tangkap-pelaku-penjarahan-barang-saat-kapal-tenggelam/ bahwa kerugian yang diakibatkan oleh musibah tersebut sebesar 1 milyard rupiah, sekakan akan penyebab kerugian itu hanya tertumpu pada 7 orang tersangka saja, padahal Barang Bukti(BB)yang di sita antara lain hanya 35 batang besi beton ulir ukuran 10 inch, 90 batang besi beton polos ukuran 10 inch. Coba kita perbandingkan dengan berapa nominal yang mereka dapat dengan jumlah kerugian yang fantastis yaitu 1 milyar rupiah?, seakan akan merekalah semua yang menanggung, ” tutur Bujang Mas.
Maka dalam hal ini dirinya meminta adanya keadilan yang seadil adilnya dengan perlakukan dan takaran yang sama atas penilaian hukum.
“Saya memohon pada pihak kepolisian untuk tidak menutup mediasi, dikarekan kasus ini masih memungkinkan untuk diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat yang juga sebagaian dari kerarifan lokal dan budaya masyarakat simpang khususnya kabupaten kayong utara, ” ucapnya.
‘Kemudian saya juga meminta kepada pihak Pemerintah khususnya DPRD utuk mengawal dan mendorong kasus ini agar berjalan dengan seadil adilnya. Sekian terima kasih, ” pungkasnya.
(Juminggu/VR/770)