Kasir Toko Grabah Ditetapkan Jadi Tersangka Gelapkan Sejumlah Uang

banner 300600

Beritakompas.com, Tulungagung – Kasir toko PT Agung Jaya Cemerlang / Toko Weringin Indah menggelapkan uang senilai Rp 9.619.750 (Sembilan juta enam ratus Sembilan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), hasil penjualan diamankan Polsek Tulungagung Kota, Polres Tulungagung, Polda Jatim.

“Terlapor seorang wanita berinisial NAS (24) tahun warga kecamatan boyolangu kabupaten tulungagung harus berurusan dengan polisi karena perbuatanya, dan sudah di amankan dilakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Kapolsek Tulungagung Kota Kompol Ernawan Melalui Kasihumas Polres Iptu Mujiatno, Rabu (02/08/2023).

Awalnya Polisi mendapatkan laporan dari admin penjualan PT agung jaya cemerlang / toko weringin indah yang beralamat di jalan diponegoro kelurahan tamanan kecamatan / kabupaten tulungagung.

Kemudian mengamankan NAS (24) untuk dilakukan pemeriksaan dan akhirnya langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi terlapor mengakui perbuatannya yang dilakukan dengan alasan uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari,” jelasnya.

Modus pelaku terbongkar ketika pelapor yang bertugas sebagai admin penjualan di PT Agung Jaya Cemerlang / Toko Weringin Indah pada saat melakukan pengecekan faktur nota penjualan konsumen mendapati adanya selisih uang hasil penjualan senilai Rp total Rp 9.619.750,00 (Sembilan juta enam ratus Sembilan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dimana faktur nota penjualan konsumen tersebut merupakan tanggung jawab terlapor yang bertugas sebagai kasir di PT agung jaya cemerlang / toko weringin indah.

Mengetahui hal tersebut pelapor kemudian menanyakan selisih uang hasil penjualan tersebut kepada terlapor dan mengakuinya uang tersebut telah digunakannya untuk kebutuhanya.

“Barang bukti yang diamankan 19 (Sembilan belas) faktur nota hasil penjualan yg digelapkan oleh terlapor Sisa uang tunai yang digelapkan oleh terlapor sebesar Rp 1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Tersangka dijerat pasal 374 KUHP pidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” tandasnya.

(OKY)

Pos terkait

banner 300600 ------------------------------------------------ banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *