Beritakompas.com, Sampit, Kalteng – Upaya damai kasus pencurian buah sawit, milik Koperasi Omang Sabar, yang terletak di Desa Sebungsu, Kecamatan Tualan Hulu, Kalupaten Kotawaringin Timur, empat orang tersangka sebagai pencuri buah sawit, masing – masing berinisial DR, OK, EP, dan JE , setelah proses hukumnya ditangani pihak Kejaksaan Negeri Sampit, ahirnya kedua belah pihak menempuh jalur damai atau RJ.
Ketua Koperasi Omang Sabar, Kardinal, ketika ditemui media ini Senin, 03/07/2023, sekira pukul 17.00. Wib membenarkan adanya upaya perdamaian kedua belah pihak, upaya ini menurutnya karna banyak hal yang harus di pertimbangankan, yang pertama keempat pelaku pencurian tersebut merupakan masih ada ikatan keluarga dan berdasarkan kemanusiaan, kata Ketua Koperasi Omang Sabar.
Ya kasus pencurian buah sawit yang dilakukan oleh keempat orang yang terjadi di Koperasi Omang Sabar, sekitar dua bulan yang lalu, saya selaku Ketua Koperasi Omang Sabar, sudah memaafkan dan sepakat menempuh jalan damai, dan itu ada beberapa hal yang sudah disanggupi oleh keempat pelaku termasuk kerugian Koperasi Omang Sabar, berupa buah sawit, kurang lebih 5 ton, saat dipertemukan oleh pihak Kejaksaan tadi siang, berkaitan dengan perdamaian kedua belah pihak sudah sama – sama disepakati tidak ada ungsur paksaan dari pihak manapun, namun hal ini masih belum pinal karna proses hukum yang sudah berjalan yang ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Sampit, dan masih dalam pengajuan Restorative Justisce, RJ, kata Ketua Koperasi Kardinal.
Sementara menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sampit, Erwin Purba, melalui Kasi Pidum Arwan Kamil Juandha, S.H ketika ditemui dikantornya membenarkan,
Ya tersangka kasus pencurian buah sawit di Koperasi Omang Sabar, hari ini Senin 03)07/2023 kedua belah pihak menempuh jalan damai, atau di sebut, Restorative Justice, RJ sesuai peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, No. 15 tahun 2020 dan itu masih dalam proses pengajuan semoga pengajuan tersebut bisa dikabulkan, kata Arwan Kamil Juandha S.H.
Keempat pelaku pencurian buah sawit di Koperasi Omang Sabar, masih ada hubungan keluarga dengan Ketua Koperasi, berdasarkan beberapa hal pertimbangan ahirnya pihak Ketua Koperasi Omang Sabar, bersedia memberikan maaf terhadap keempat pelaku, sebaliknya keempat pelaku mengakui perbuatanya dan tidak akan mengulangi perbuatanya dan siap mengembalikan kerugian yang dialami oleh pihak Koperasi Omang Sabar, ahirnya kedua belah pihak sepakat mengajukan Restorative Justice. Pungkasnya.
(Karyani)