Kegiatan Penyuluhan Sosialisasi Dibidang Hukum Serempak 9 Desa se’Kecamatan Cigeulis Oleh Kejaksaan Negeri Pandaglang 

banner 300600

Beritakompas.com, Pandeglang – Dalam Rangka Kegiatan Penyuluhan Sosialisasi Dibidang Hukum yang Serempak 9 Desa se’Kecamatan Cigeulis salah satunya di Desa Waringinjaya, oleh Kejaksaan Negeri Pandaglang bertempat di aula kantor desa Waringinjaya, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Dengan hadirnya pihak Kejaksaan Negeri Pandaglang memenuhi program penyuluhan di bidang hukum di desa Waringinjaya masyarakat mendapat pencerahan dan pengetahuan di bidang ini.

Kegiatan Penyuluhan Sosialisasi Dibidang Hukum yang di adakan di aula kantor desa Waringinjaya dihadiri Kepala Desa Waringinjaya “Epin Muhayar”, Camat Cigeulis yang diwakili oleh “Edi Mulyadi”, Pihak Kejaksaan Negeri Pandeglang “Wildan”, DPMPD Kabupaten Pandeglang “Sindi Annisa Dewi”, Anggota Polres Pandeglang “Tata Haerudin”, Ketua BPD Desa Waringinjaya dan Tokoh Masyarakat Desa Waringinjaya.

Kepala Desa Waringinjaya, “Epin Muhayar”,mengucapkan sangat berterima kasih kepada tim Kejaksaan Negeri Pandaglang atas kehadirannya memberikan di bidang penyuluhan hukum dan perundang undangan kepada masyarakat desa Waringinjaya khususnya kepada para petani,” ujarnya kepada Awak Media, di Kantornya.

Perwakilan salah satu masyarakat petani warga Desa Waringinjaya yang namanya enggan disebutkan, Mengaku bangga dengan adanya penyuluhan dan penerangan hukum,di desa Waringinjaya, karena selama ini, kami sebagai masyarakat khususnya petani yang biasa sehari harinya menggarap sawah baru kali ini kepemimpinan kepala desa Waringinjaya oleh “Epin Muhayar”, dapat melaksanakan penyuluhan dan penerangan bidang hukum, sehingga kami dapat memahami artinya hukum,” ujarnya.

Hal senada dikatakan “Tata Haerudin” Selaku BPD Desa Waringinjaya membenarkan baru kali ini adanya penyuluhan dan penerangan hukum dilaksanakan, dengan harapan bukan hanya ini dari program program lainnya juga yang dapat mencerdaskan kepada masyarakat terus di laksanakan sehingga hasilnya dapat bermanfaat bagi masyarakat, setidaknya dapat memahami dan tidak terlalu buta hukum, pungkasnya.

(Toni Metik)

Pos terkait

banner 300600 ------------------------------------------------ banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *