Beritakompas.com, Malang – Pada Pukul 10.00 WIB Petugas Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jatim pemeriksaan dan menemukan barang terlarang yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dan inex melalui barang kunjungan berupa rokok.
Barang makanan kunjungan tersebut didaftarkan atas nama Inisial HR dan di bawa Suaminya bernama (Sutrisno) asal malang. Makanan kunjungan tersebut akan dikirimkan untuk sodaranya yang ada di Lapas Kelas I Malang.Senin,26/06/2023.
Pada saat itu Suharsono sedang bertugas di Pelayanan Kunjungan yang memeriksa barang kunjungan, didalam Rokok ditemukan bungkusan plastik bening (Klip) sebanyak 10 bungkus yang diduga Barang terlarang berupa narkoba.
Petugas Melaporkan temuan kepada Ka. KPLP dan Kabid Kamtib. Barang terlarang tersebut diamankan oleh petugas guna pemeriksaan lebih lanjut yang selanjutnya langsung diserahkan kepada Satresnarkoba.
“Saya berharap seluruh petugas pemeriksa barang dan makanan tetap melakukan pemeriksaan semua barang pada kunjungan sesuai dengan SOP yang berlaku, demi menjaga Lapas Kelas I Malang dalam kondisi aman dan kondusif,” Kata Heri Azhari, Kalapas Kelas I Malang”.
(Reagan)