Beritakompas.com, Malang – Lapas Kelas I Malang yang merupakan bagian dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Sidang TPP merupakan proses penentuan usulan bagi WBP yang dianggap layak untuk menjadi Pemuka Admisi Orientasi, Mengalami Mutasi Blok, SAE Ngajum, dan hak integrasi lainnya, Selasa (25/07/2023).
Tujuan dari Sidang TPP adalah memberikan rekomendasi kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) mengenai pengambilan keputusan untuk program-program yang dilaksanakan bagi Warga Binaan di Lapas Kelas I Malang. Program-program tersebut meliputi Pembinaan Kepribadian, Kemandirian, serta Keamanan di dalam Lapas.
Sidang TPP dilakukan dengan mempertimbangkan catatan kegiatan Pembinaan yang telah dilakukan oleh Warga Binaan selama mereka berada di Lapas Kelas I Malang. Selain itu, syarat-syarat administratif dan substantif lainnya juga diperhatikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kalapas Kelas I Malang, Heri Azhari, menyampaikan bahwa Sidang TPP akan terus dilaksanakan secara berkala di Lapas Kelas I Malang. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi terhadap proses Pembinaan bagi WBP. Sidang TPP juga merupakan wadah untuk memperoleh masukan dari berbagai pihak secara objektif dan transparan dalam menentukan hak dan kewajiban para WBP yang mengikuti sidang.
Dengan adanya Sidang TPP yang dilaksanakan secara rutin, diharapkan proses pembinaan di Lapas dapat berjalan dengan baik, dan WBP yang mengikuti sidang dapat lebih memahami hak dan kewajibannya. Ini merupakan upaya untuk memberikan kesempatan bagi WBP dalam mengembangkan diri dan mempersiapkan diri untuk kehidupan setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan.
(Reagan)