Beritakompas.com, Malang – Informasi mengenai edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang terkait larangan pungutan di sekolah dan pembelian seragam bagi siswa baru.
Edaran tersebut sangat penting untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli) dan memberikan kebebasan kepada siswa dan orang tua siswa dalam memilih dan membeli seragam. Dalam edaran tersebut, terdapat beberapa poin utama:
Larangan Pungutan Terhadap Siswa Baru:
Edaran ini menginformasikan larangan kepada seluruh sekolah di Kabupaten Malang untuk melakukan pungutan terhadap siswa baru atau orang tua siswa. Pungutan tersebut mencakup segala bentuk pungutan atau sumbangan yang bersifat memaksa, wajib, atau mengikat terhadap siswa baru.
Kebijakan Mengenai Seragam:
Sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan siswa untuk membeli seragam di sekolah pada awal tahun ajaran tahun 2023/2024. Siswa diberikan kebebasan untuk menggunakan pakaian apa pun yang sudah ada. Proses pembelian seragam dapat dilakukan secara mandiri oleh siswa setelah itu, baik di koperasi sekolah maupun di tempat lain sesuai dengan keinginan dan kemampuan masing-masing orang tua siswa.
Penetapan Harga Seragam:
Koperasi sekolah tidak diizinkan mematok harga seragam yang tinggi. Mereka harus menetapkan harga seragam yang standar dan wajar, agar tidak memberatkan orang tua siswa.
Larangan Pungutan untuk Sekolah Negeri:
Sekolah negeri hanya boleh menerima sumbangan sukarela yang tidak memaksa, wajib, atau mengikat. Penggunaan dana tersebut harus mendapatkan persetujuan dari komite sekolah, dilaporkan secara transparan, dan dipertanggungjawabkan dengan baik.
Musyawarah dengan Wali Murid:
Untuk menghindari masalah di kemudian hari terkait pengadaan seragam atau hal-hal lain yang berpotensi memberatkan orang tua, sekolah diharapkan untuk melakukan rapat atau musyawarah dengan wali murid. Hal ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan yang dapat diterima bersama sebelum mengambil keputusan terkait hal-hal tersebut.
Edaran ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah. Peraturan tersebut menjadi dasar hukum bagi kebijakan yang diambil oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Dengan adanya edaran ini, diharapkan akan terjadi peningkatan transparansi dan keadilan dalam lingkungan pendidikan di Kabupaten Malang, serta meringankan beban finansial bagi orang tua siswa terkait biaya seragam dan pungutan sekolah.
(Reagan)