BeritaKompas, Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya, mengungkap kasus pembobolan gudang, berjumlah 5 (lima) pelaku yang berhasil diamankan tadi malam minggu dini hari, Lebak rejo, Kecamatan Tambak Sari Surabaya.
Pelaku – pelaku yang berinisial BS (28), WY (25), S (29),F (30),dan MHA (31), dulunya juga pernah bekerja di tempat pemilik gudang tersebut, dan ada juga pelaku yang masih bekerja disana.
Kelima pelaku ini lakukan modus pencurian, dengan membobol gudang menggunakan kunci palsu, setelah berhasil masuk, para pelaku mengambil barang berupa mata bor, amplas, keran air, pipa dan seperti barang rumah tangga lainnya, barang yang berhasil dicuri oleh pelaku, dijual di pasar loak
AKBP Mirzal mengungkapkan, “Kelima pelaku sudah bekerja 3 (tiga) sampai 7 (tujuh) tahun bersama korban, dengan modus untuk menguasari barang barang korban, yang hasilnya digunakan untuk game online atau judi online”.
Dari pengakuan pelapor, korban mengalami kerugian sekitar 30juta, dari akulumasi semua barang – barang yang sudah dicuri, dan para Pelaku sebelumnya pernah mencuri 1 (satu) kali tapi diketahui oleh korban, sehingga membuat surat pernyataan dan dimaafkan.
Untuk menebus perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363, diancam dengan pidana penjara paling lama (7) tujuh tahun.
Penulis : Nugie