Berita-kompas.com, Kota Malang – Beberapa wali murid di sebuah SMP Negeri di Kota Malang mengeluhkan mahalnya harga seragam sekolah yang diwajibkan oleh sekolah. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindik) Kota Malang merespons keluhan ini dengan berjanji akan menindak tegas kepala SMPN yang memang terbukti mewajibkan murid membeli seragam di sekolah.
Kadindik Kota Malang, Suwarjana, menyatakan bahwa seharusnya tidak ada sekolah yang mewajibkan murid membeli seragam di sekolah. Dindik telah mengimbau seluruh sekolah di tingkat TK, SD, dan SMP untuk tidak mewajibkan murid membeli seragam di sekolah.
Suwarjana juga mengingatkan bahwa masyarakat bebas membeli seragam sekolah di mana saja yang harganya lebih murah. Tidak ada batasan kapan harus membeli seragam, dan masyarakat bisa membeli seragam tersebut kapan pun mereka mampu untuk memilikinya.
” Bagi wali murid yang merasa keberatan atau tidak mampu membeli seragam di sekolah, disarankan untuk berkomunikasi dengan pihak sekolah. Jika memang benar tidak mampu, pihak sekolah akan mencari solusi untuk membantu masalah tersebut, ” ujar Suwarjana kepada awak media, Kamis (27/7/2023).
” Pihak sekolah akan melaporkan kasus-kasus seperti wali murid yang tidak mampu membeli seragam ke Dindik, dan Dindik akan memberikan bantuan seragam sekolah melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) bagi wali murid yang memenuhi kriteria bantuan, seperti dalam kasus murid afirmasi yang memiliki keterbatasan finansial, ” ungkap Kadindik Kota Malang.
” Tindakan dari Dindik akan disesuaikan dengan tingkat masalah yang dihadapi, dan kami siap menindak kepala sekolah yang memang terbukti mewajibkan seragam di sekolah serta membantu wali murid yang tidak mampu dengan solusi yang sesuai, ” tegas orang nomor satu di jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang.
(Reagan)