Berita-compasnews.com | Sampang - Satlantas Polres Sampang melaksanakan operasi gabungan bersama Dinas Perhubungan dan Bapenda Sampang di Jalan Raya Camplong (Wisata Camplong) Kabupaten Sampang. Rabu (13/08/2025)
Operasi ini bertujuan untuk memeriksa kelengkapan kendaraan dan menindak pengguna jalan yang melanggar aturan berlalu lintas.

Dalam operasi ini, Satlantas Polres Sampang melakukan penindakan berupa tilang kepada pengguna jalan yang melanggar aturan berlalu lintas, seperti tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM, KIR kendaraan yang mati, dan tidak memperpanjang pajak kendaraan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H, M.M, Ka Bapenda, Kbo Lantas Sampang, Ps. Kanit Turjawali, Anggota Satlantas, Anggota Dishub, Anggota Bapenda, dan Anggota Jasa Raharja.
Hasil operasi menunjukkan bahwa terdapat 115 set tilang yang diberikan, dengan rincian 17 unit sepeda motor, 2 unit mobil, 96 STNK, 17 KIR kendaraan yang mati, dan 27 pajak mati.
AKP Sigit Ekan Sahudi menjelaskan Operasi ini dilakukan untuk mencegah dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Sampang.
"Dengan adanya operasi gabungan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas."jelas AKP Sigit Ekan Sahudi
Kegiatan ini berjalan dengan aman, tertib, lancar, dan kondusif. Setelah pelaksanaan giat pemeriksaan dan penindakan, Satlantas Polres Sampang melaksanakan apel konsolidasi.
Dengan adanya operasi gabungan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Sampang
Taufik Kabiro
Editor : Taufik