Rabu, 24 Jun 2026 09:02 WIB

Akui Khilaf Lecehkan Warga Madura, TikToker Dullo Meminta Maaf di Hadapan Habib Yusuf

Foto: TikToker Dullo Meminta Maaf di Hadapan Habib Yusuf
Foto: TikToker Dullo Meminta Maaf di Hadapan Habib Yusuf

Berita-compasnews.com || Sampang - ​Dunia maya baru-baru ini digemparkan oleh tindakan kontroversial seorang pemilik akun TikTok bernama Nabila alias Dullo yang dinilai telah melukai perasaan masyarakat, khususnya warga Madura. Melalui serangkaian unggahannya, Dullo diduga melontarkan ucapan yang mengandung unsur pelecehan terhadap kaum perempuan serta para pendukung Valen DA7. Hal ini memicu kemarahan luas dari netizen yang menganggap konten tersebut telah melampaui batas etika dan norma kesopanan.

​Menanggapi gelombang protes yang kian membesar, Dullo akhirnya muncul ke publik untuk memberikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka. Dalam pernyataannya, ia mengaku sangat menyesal dan menyadari bahwa konten yang dibuatnya di TikTok telah menimbulkan keresahan. Dullo menyatakan bahwa ucapan tersebut keluar dalam kondisi tidak terkontrol dan ia berkomitmen untuk tidak lagi mengulangi kesalahan serupa di masa yang akan datang. Sabtu (10/01/2025) malam.

​Proses permohonan maaf ini dilakukan secara langsung dengan mendatangi kediaman tokoh agama, Habib Yusuf, guna melakukan tabayyun atau klarifikasi. Dullo menyampaikan permohonan maaf berulang kali kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Madura yang merasa terhina oleh ucapannya. Selain meminta maaf, ia juga menyatakan keinginannya untuk bertaubat dan memohon keberkahan serta bimbingan dari sang Habib agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik.

​Habib Yusuf yang menerima kedatangan Dullo menjelaskan bahwa langkah hukum sebenarnya hampir diambil jika yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik dalam waktu 1x24 jam.

"laporan ke pihak Polda sudah dipersiapkan sebagai konsekuensi atas tindakan pelecehan tersebut. Namun, karena adanya niat tulus untuk memperbaiki diri, pihak tokoh masyarakat memilih untuk mengedepankan jalur pembinaan terlebih dahulu sebelum menempuh jalur pidana."tutur Habib

​Lanjut Habib Yusuf yang juga Ketua Ormas GAIB perjuangan menegaskan bahwa sebagai sesama muslim, memberikan pengingat adalah sebuah kewajiban jika ada saudara yang melakukan kesalahan.

"Kami memberikan peringatan keras bahwa kesempatan ini adalah bentuk pembinaan pertama. Jika di masa depan kesalahan serupa diulangi hingga ketiga kalinya, maka tidak akan ada lagi ruang maaf dan pelaku akan langsung diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum."ujarnya 

​Tindakan Dullo ini sejatinya sangat berisiko membawanya ke balik jeruji besi berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Ucapan yang merendahkan martabat orang lain atau kelompok tertentu di media sosial dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.

Hal ini secara tegas diatur guna menjaga kondusivitas ruang digital dari konten-konten negatif yang bersifat provokatif dan menghina.

​Berdasarkan regulasi terbaru, pelaku pencemaran nama baik dapat dijerat dengan Pasal 27 juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024. Jika terbukti bersalah di pengadilan, pelanggar diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama dua tahun.

Selain hukuman fisik, undang-undang tersebut juga mengatur sanksi finansial berupa denda materiil yang jumlahnya tidak sedikit, yakni maksimal mencapai Rp400 juta.

​Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pengguna media sosial di Indonesia agar lebih bijak dalam bertutur kata. Kebebasan berpendapat di ruang digital tetap memiliki batasan hukum dan norma sosial yang harus dihormati.

Dengan adanya permintaan maaf ini, masyarakat diharapkan tetap tenang dan memberikan kesempatan bagi pelaku untuk berubah, sembari tetap mengawasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

Editor : Taufik