Berita-compasnews.com || Sampang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Bertempat di Kantor Satpas yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Kelurahan Banyuanyar, Kabupaten Sampang, petugas memberikan pendampingan intensif bagi masyarakat yang tengah melaksanakan uji teori maupun praktik pada Rabu (14/01/2026).
Langkah ini diambil sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat Madura, khususnya pemohon SIM baru dan perpanjangan. Kehadiran petugas di ruang uji bertujuan untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh Polri.
Dalam pelaksanaannya, pihak Kepolisian telah menetapkan standar durasi pelayanan yang dipampang dengan jelas melalui papan informasi bertajuk "Jangka Waktu Proses Pengambilan SIM". Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian waktu bagi para pemohon sehingga proses birokrasi menjadi lebih terukur dan efisien.
Berdasarkan data yang dihimpun, estimasi total waktu yang dibutuhkan oleh seorang pemohon untuk menyelesaikan seluruh rangkaian adalah sekitar 115 menit. Durasi ini mencakup keseluruhan proses dari awal hingga kartu SIM siap diserahkan kepada pemiliknya.
Rincian alur tersebut dimulai dari proses pendaftaran yang memakan waktu 15 menit, dilanjutkan dengan tahap identifikasi dan verifikasi selama 20 menit. Setelah data dinyatakan lengkap, pemohon diarahkan menuju ruang ujian teori untuk mengikuti tes wawasan berkendara selama 20 menit.
Memasuki tahap krusial, pemohon wajib melewati dua tingkatan ujian praktik lapangan. Tahap pertama dialokasikan waktu selama 35 menit, sementara tahap kedua berlangsung selama 20 menit. Tahapan ini bertujuan untuk menguji ketangkasan dan kepatuhan pengendara terhadap rambu-rambu lalu lintas di lapangan.
Setelah seluruh rangkaian ujian dinyatakan lulus, proses terakhir adalah produksi kartu SIM yang hanya memakan waktu 5 menit. Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, menyatakan bahwa efisiensi waktu ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat tanpa mengurangi kualitas pengujian.
AKP Sigit Ekan Sahudi menambahkan bahwa inovasi pelayanan ini merupakan bentuk komitmen Satpas Polres Sampang sebagai mitra masyarakat.
"Satpas Satlantas Polres Sampang berharap standarisasi ini dapat menjadi alternatif edukasi bagi warga agar lebih tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya."pungkasnya
Editor : Taufik