Selasa, 23 Jun 2026 21:53 WIB

Samsat Sampang Hadirkan Layanan Cepat dan Transparan Lewat Program "Polantas Menyapa"

Foto: Petugas Saat Memberikan Arahan Layanan Cepat dan Transparan Lewat Program "Polantas Menyapa"
Foto: Petugas Saat Memberikan Arahan Layanan Cepat dan Transparan Lewat Program "Polantas Menyapa"

Berita-compasnews.com || Sampang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui program unggulan "Polantas Menyapa". Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Sampang dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor, mulai dari pembayaran pajak tahunan hingga proses Balik Nama (BBN II), agar lebih transparan dan efisien. Rabu (21/01/2026)

​Layanan ini berpusat di Kantor Bersama (KB) Samsat Sampang, di mana masyarakat diimbau untuk datang langsung ke loket pelayanan tanpa melalui perantara. Melalui skema ini, petugas menjamin proses yang tidak berbelit-belit, sehingga warga dapat merasakan pengalaman mengurus surat kendaraan dengan rasa nyaman dan aman dari praktik pungutan liar. ​

Kapolres Sampang, melalui Kasat Lantas AKP Sigit Ekan Sahudi SH, MM, yang didampingi Kanit Regident IPDA Fahmi Yulistianto, S.H, menegaskan bahwa kecepatan menjadi prioritas utama. Dalam keterangannya, IPDA Fahmi menyebutkan bahwa estimasi waktu penyelesaian berkas diupayakan tuntas hanya dalam kurun waktu sekitar satu jam, asalkan seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi oleh pemohon. ​

"Kami ingin mengubah persepsi masyarakat bahwa mengurus pajak atau ganti plat itu lama. Dengan kelengkapan dokumen yang dibawa, prosesnya bisa 'Jreeeng' atau langsung selesai dalam hitungan menit hingga satu jam saja," ujar IPDA Fahmi saat menjelaskan prosedur operasional di lingkungan Samsat Sampang.

​Layanan prima ini mencakup berbagai urusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor). Di antaranya adalah herregistrasi kendaraan tahunan, perpanjangan STNK lima tahunan (cetak plat nomor baru), hingga proses Bea Balik Nama (BBN) untuk kepemilikan kedua dan seterusnya. Semua proses tersebut dilakukan dengan pengawasan ketat sesuai standar prosedur yang berlaku.

​Dasar hukum pelaksanaan layanan ini mengacu sepenuhnya pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di wilayah hukum Polres Sampang terdata dengan akurat secara legalitas, yang nantinya juga akan berdampak pada keamanan dan ketertiban berlalu lintas. ​

IPDA Fahmi Yulistianto juga menambahkan bahwa program "Polantas Menyapa" merupakan amanah dan tugas mulia kepolisian dalam melayani masyarakat luas. Inovasi ini menjadi jembatan komunikasi antara Polri dan warga, sehingga kendala-kendala administratif yang sering dialami masyarakat di lapangan dapat segera teratasi dengan solusi yang tepat dan cepat. ​

Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan kesadaran masyarakat Sampang dalam membayar pajak kendaraan bermotor akan semakin meningkat.

Pihak Satlantas Polres Sampang mengundang seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas ini dan membuktikan sendiri transformasi layanan yang kini jauh lebih modern, terbuka, dan profesional bagi seluruh lapisan masyarakat.

Editor : Taufik