Berita-compasnews.com, Tanjung Perak – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap 41 kasus peredaran narkotika selama periode 1 hingga 30 Januari 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 55 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 52 laki-laki dan 3 perempuan. Rabu, (11/2/2026).
Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/1-41/I/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Pelabuhan Tanjung Perak dan sekitarnya.
Tiga Kasus Menonjol
Dari puluhan kasus yang diungkap, terdapat tiga kasus menonjol dengan barang bukti sabu dalam jumlah signifikan.
Kasus pertama terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Bogen, Surabaya. Petugas menangkap tersangka SR yang berperan sebagai bandar. Dari tangan tersangka, polisi menyita 17 plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto ±31,62 gram, timbangan digital, uang hasil penjualan Rp500.000, satu unit handphone, skrop dari sedotan, serta satu unit sepeda motor.
Dari hasil penyidikan, sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial RA yang kini berstatus DPO. Tersangka SR diketahui telah tiga kali menerima pasokan sabu sejak Desember 2025. Ia memecah barang tersebut menjadi 20 poket kecil untuk diedarkan dengan harga bervariasi. Setiap gram sabu yang berhasil dijual memberinya keuntungan antara Rp300.000 hingga Rp400.000. Sabu tersebut disimpan di dalam jok sepeda motor miliknya untuk memudahkan transaksi. SR juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika tahun 2011 dan pernah menjalani hukuman di Lapas Porong Sidoarjo.
Kasus kedua diungkap pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Hangtuah, Surabaya. Polisi menangkap tersangka SH yang juga berperan sebagai bandar. Barang bukti yang diamankan berupa 10 poket sabu dengan berat bruto ±16,53 gram, timbangan elektrik, klip plastik, skrop, serta uang tunai Rp200.000.
Sabu tersebut diduga berasal dari seorang berinisial E yang merupakan anak kandung tersangka dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Tersangka SH diketahui beberapa kali menjual sabu ketika E tidak berada di rumah. Ia memperoleh keuntungan antara Rp50.000 hingga Rp500.000 dari setiap transaksi.
Sementara itu, kasus ketiga terungkap pada Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Dukuh Kupang, Surabaya. Dua tersangka, AA dan VY, diamankan dengan barang bukti empat klip besar sabu seberat ±7,61 gram, dua timbangan elektrik, 12 klip plastik kecil baru, tiga unit handphone, serta uang tunai Rp195.000.
Tersangka AA diketahui berperan sebagai pengedar, sementara VY yang merupakan istri sirihnya membantu menyiapkan dan mengantarkan sabu kepada pembeli. Sabu dijual seharga Rp150.000 per poket. VY mendapatkan keuntungan sekitar Rp100.000 per hari dari aktivitas tersebut.
Total Barang Bukti dan Jerat Hukum
Secara keseluruhan, selama Januari 2026 Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan barang bukti berupa 86,2 gram sabu, 0,58 gram ganja, dan setengah butir ekstasi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta pasal-pasal terkait lainnya. Untuk kepemilikan sabu di atas 5 gram, ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menuntaskan proses penyidikan serta memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Surabaya, khususnya kawasan pelabuhan.
“Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” tegasnya.
Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Editor : Badwi