Berita-compasnews.com,BENGKAYANG, KALBAR – Kondisi kabel jaringan telekomunikasi yang terlepas dan tergeletak di badan Jalan Basuki Rahmat, Bengkayang, bukan sekadar masalah teknis di lapangan, melainkan cerminan buruknya tata kelola infrastruktur dan lemahnya pengawasan regulasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkayang.
Hingga Senin (8/6/2026), kabel yang menjuntai rendah di ruas jalan protokol tersebut dibiarkan tanpa penanganan. Minimnya langkah preventif dari instansi terkait menunjukkan absennya sistem pengawasan berkala terhadap aset-aset utilitas yang berada di ruang publik.
Dalam perspektif tata kelola, kondisi ini mencerminkan kegagalan Pemkab dalam menerapkan standar operasional prosedur (SOP) pemasangan utilitas kabel. Setiap perusahaan telekomunikasi seharusnya memiliki izin resmi yang disertai dengan kewajiban pemeliharaan. Jika kabel "tanpa tuan" ini dibiarkan begitu saja, maka Pemkab patut dipertanyakan efektivitasnya dalam mendata dan menertibkan provider yang beroperasi di wilayahnya.
Lukman, warga setempat, menegaskan bahwa fenomena ini adalah bentuk kelalaian birokrasi. "Pas di tengah kota, ini soal wajah daerah dan keselamatan warga. Instansi terkait jangan hanya menunggu korban baru bergerak. Kalau regulasi ditegakkan, tidak akan ada kabel semrawut seperti ini," tegasnya.
Secara regulatif, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk menertibkan infrastruktur yang membahayakan publik. Pembiaran terhadap kabel yang melintang di jalan raya merupakan indikasi lemahnya penegakan sanksi administratif terhadap penyedia layanan yang lalai dalam aspek pemeliharaan (maintenance).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi teknis terkait mengenai identitas pemilik jaringan maupun langkah tegas Pemkab Bengkayang untuk memberikan sanksi. Tanpa evaluasi mendalam dan penertiban regulasi, kabel-kabel "liar" ini akan terus menjadi bom waktu bagi pengguna jalan dan potret buram penataan kota Bengkayang.
Editor : Kusnadi