Berita-compasnews.com,SANGGAU, KALBAR — Dugaan penyelewengan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor registrasi 66.785.02 yang berlokasi di Desa Balai Sebut, Kecamatan Jangkang, diduga kuat melayani pembelian solar bersubsidi dan Pertalite secara masif menggunakan wadah drum serta jerigen, melebihi ketentuan regulasi yang berlaku.
Berdasarkan kesaksian sejumlah warga yang mengantre di lokasi, SPBU tersebut disinyalir menjual solar subsidi jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni mencapai Rp10.000 per liter. Praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat kecil dan pengusaha mikro yang membutuhkan BBM subsidi, tetapi juga menimbulkan keresahan akibat minimnya pengawasan serta dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu yang mengamankan praktik tersebut.
Sorotan Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Menanggapi maraknya penyelewengan tersebut, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H., menegaskan bahwa dugaan penjualan BBM bersubsidi melebihi HET merupakan tindak pidana serius dan pelanggaran hukum yang harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum maupun pihak Pertamina.
"Dugaan penjualan BBM bersubsidi di atas HET ini merupakan persoalan serius dan harus segera ditindaklanjuti. Pertamina bersama aparat penegak hukum wajib turun ke lapangan untuk melakukan audit serta penindakan tegas agar ada efek jera," ujar Dr. Herman Hofi.
Payung Hukum & Regulasi yang Dilanggar, Praktik penyalahgunaan dan penjualan BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan serta melampaui HET dapat dijerat dengan sejumlah regulasi hukum berikut :
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)
° Pasal 55 (sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) :
"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)."
2. Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014
° Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang mengatur tata cara penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran serta melarang penjualan kepada pihak yang tidak berhak atau tanpa surat rekomendasi resmi.
3. Sanksi Administratif dan Operasional Pertamina
° Berdasarkan aturan niaga Pertamina, SPBU yang terbukti melalukan penyelewengan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi berupa :
1. Penghentian Sementara Operasional (PSO) atau penghentian pasokan BBM.
2. Denda finansial selisih harga keimbalan subsidi.
3. Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) secara permanen.
Desakan Masyarakat dan Penegakan Hukum, Masyarakat mendesak PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan bersama Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat dan Polres Sanggau untuk segera melakukan investigasi menyeluruh di lokasi SPBU 66.785.02 Desa Balai Sebut. Penindakan tegas tanpa pandang bulu diharapkan dapat mengembalikan hak masyarakat kecil atas ketersediaan BBM bersubsidi yang terjangkau dan tepat sasaran.
Editor : Kusnadi