Berita-compasnews.com,SINGKAWANG, KALBAR — Praktik pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang diduga menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP) kembali menjadi sorotan publik. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 63.791.01 yang berlokasi di Bagak, Kelurahan Nyarumkop, Kecamatan Singkawang Timur, diduga melayani pengisian BBM menggunakan jeriken plastik pada Jumat (31/07/2026).
Berdasarkan pemantauan dan informasi di lapangan sekitar pukul 12.21 WIB, tampak aktivitas pengisian BBM langsung ke wadah jeriken plastik di area dispenser SPBU. Praktik pengisian BBM menggunakan jeriken tanpa melampirkan Surat Rekomendasi resmi dari instansi berwenang berpotensi memicu penyalahgunaan serta praktik penimbunan BBM bersubsidi (Pertalite maupun Solar) yang dapat merugikan masyarakat luas.
Aspek Keselamatan dan Potensi Bahaya Keamanan (K3), Selain berpotensi melanggar regulasi tata kelola BBM, penggunaan jeriken berbahan plastik biasa untuk menampung BBM sangat tidak direkomendasikan dari sudut pandang Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lindungan Lingkungan (K3LL).
Bahan plastik non-khusus memiliki sifat konduktivitas rendah yang berisiko memicu akumulasi listrik statis. Gesekan antara cairan BBM dan dinding jeriken plastik dapat menimbulkan percikan api yang berpotensi menyebabkan kebakaran hebat di area SPBU.
Payung Hukum dan Dasar Regulasi, Pengawasan dan penyaluran BBM bersubsidi telah diatur ketat melalui serangkaian regulasi pemerintah serta aturan internal PT Pertamina (Persero) :
1. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang mengatur tata cara serta kriteria konsumen pengguna BBM terintegrasi.
2. Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), yang menegaskan larangan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dan penugasan kepada konsumen akhir yang tidak berhak.
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
° Pasal 55: "Masyarakat atau pihak yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)."
4. Surat Edaran / SOP PT Pertamina (Persero) :
° Pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken hanya diperbolehkan bagi konsumen sektor pertanian, perikanan, atau pelayanan umum yang wajib melampirkan Surat Rekomendasi Resmi dari Dinas/Instansi terkait yang masih berlaku.
° Pengisian wajib menggunakan jeriken bermaterial khusus (logam/SNI) yang memenuhi standar K3.
Ancaman Sanksi Bagi SPBU Nakal
Sesuai ketentuan PT Pertamina Patra Niaga, SPBU yang terbukti melayani pengisian jeriken secara ilegal atau melanggar SOP dapat dijatuhi sanksi berjenjang, mulai dari :
° Surat Peringatan Tertulis;
° Skorsing/penghentian sementara
penyaluran BBM bersubsidi;
° Pemblokiran alokasi kuota BBM;
° Hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) atau pencabutan izin operasional SPBU.
Masyarakat meminta pihak terkait, baik PT Pertamina Patra Niaga Wilayah Kalbar maupun aparat penegak hukum (APH) dari jajaran Polres Singkawang dan Polda Kalbar, untuk turun tangan melakukan penertiban dan pengawasan ketat guna memastikan alokasi BBM bersubsidi tepat sasaran dan aman bagi keselamatan lingkungan.
(Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU 63.791.01 Bagak masih diupayakan untuk dikonfirmasi terkait ada atau tidaknya surat rekomendasi resmi atas pengisian jeriken tersebut).
Editor : Kusnadi