Berita-compasnews.com, Gianyar, Bali - Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar melaksanakan pembahasan permohonan pembatalan peralihan hak yang tercantum dalam sertipikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang berlokasi di Kelurahan Ubud, Kabupaten Gianyar, Senin (7/9/2026).
Permohonan pembatalan tersebut diajukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht. Putusan tersebut menjadi dasar dalam proses tindak lanjut administrasi pertanahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembahasan dilakukan sebagai bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar untuk menindaklanjuti putusan pengadilan secara tepat, cermat, dan sesuai dengan kewenangan serta prosedur administrasi pertanahan.
Dalam prosesnya, setiap aspek terkait permohonan diperiksa dan dibahas secara teliti guna memastikan kesesuaian antara dokumen, putusan pengadilan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Langkah tersebut juga menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap status hak atas tanah, sekaligus memastikan setiap proses administrasi pertanahan dilaksanakan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar menempatkan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses penyelesaian permohonan, terlebih ketika berkaitan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Seluruh pembahasan dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui proses tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar diharapkan dapat memberikan tindak lanjut yang tepat terhadap putusan pengadilan sekaligus mendukung terwujudnya tertib administrasi dan kepastian hukum pertanahan bagi masyarakat.
Editor : Badwi